PALAS-Opsnal Reskrim Polsek Barumun menangkap tersangka  diduga Penanam Ganja dalam polibek di halaman rumahnya di desa Hapung,Kecamatan Sosa,Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Tersangka Pangaras Daulay (32) warga Desa Hapung,Kecamatan Sosa  ditangkap bersama  barang bukti 13 Polibek Tamanan daun ganja,Kamis (20/12/2018) sekira pukul 08.30.WIB.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa. Zaini Adib melalui Kapolsek Barumun  AKP Sudirman .SH mengatakan, guna kepentingan penyelidikan untuk proses hukum,tersangka bersama barang bukti (BB) telah menjalani pemeriksaan dan telah dijebloskan kedalam penjara.

Dikatakan Mapaolsek Barumun tersangka telah melakukan tindak pidana menanam daun ganja atau memiliki  narkotika secara sah tindakan sudah melawan hukum.

Kata AKP Sudirman SH, tersangka melanggarnya Pasal 111 ayat (1) (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.*