PALAS-Opsnal Reskrim Polsek Barumun menangkap tersangka diduga Penanam Ganja dalam polibek di halaman rumahnya di desa Hapung,Kecamatan Sosa,Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Tersangka Pangaras Daulay (32) warga Desa Hapung,Kecamatan Sosa ditangkap bersama barang bukti 13 Polibek Tamanan daun ganja,Kamis (20/12/2018) sekira pukul 08.30.WIB.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa. Zaini Adib melalui Kapolsek Barumun AKP Sudirman .SH mengatakan, guna kepentingan penyelidikan untuk proses hukum,tersangka bersama barang bukti (BB) telah menjalani pemeriksaan dan telah dijebloskan kedalam penjara.
Dikatakan Mapaolsek Barumun tersangka telah melakukan tindak pidana menanam daun ganja atau memiliki narkotika secara sah tindakan sudah melawan hukum.
Kata AKP Sudirman SH, tersangka melanggarnya Pasal 111 ayat (1) (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.*
Kamis, 20 Des 2018 23:08 WIB
Tanam Ganja Dalam Polibek,Warga Hapung Terseret ke Penjara
Tersangka Pangaras bersama barang bukti daun ganja didalam polibek
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Peristiwa, Umum, Hukrim, Gonews Group, Padang Lawas, Sumatera Utara |