PALAS- KPUD Kabupaten Padang Lawas (Palas)  meminta kepada semua partai politik peserta pemilu mematuhi aturan tentang Laporan Penerimaan Sumbangan  Dana Kampanye (LPSDK).

KPUD  sudah menentukan jadwal masing-masing parpol untuk menyerahkan laporannya tepat waktu ,sebelum batas akhir 2 Januari 2019.

  "Laporan (dana kampanye) disampaikan pada hari ini, terakhir pukul 17.00 WIB," kata Ketua KPUD Palas Amran Pulungan usai membuka kegiatan sosialisasi terkait LPSDK ,di aula Hotel Syamsiah Sibuhuan.

Amran menekankan kepada pimpinan dan pengurus Partai Politik mematuhi tahapan dalam penyampaian  laporan sesuai ketentuan dan aturan.

  Amran  meminta kepada parpol peserta pemilu untuk segera menyampaikan  laporan tersebut yang  dikirimkan KPUD Palas sebelum batas akhir sampai 2 Januari 2019 mendatang.

  Setelah itu, kata Amran, sumbangan dana kampanye atau dana yang akan digunakan kampanye  sampai dengan nanti pada saat laporan penerimaan dana kampanye itu. "Ditengah masa kampanye nanti itu seluruh penerimaan dilaporkan pada saat itu," kata dia,Selasa (18/12/2018).

Ia menambahkan,kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan Bimbingan Teknis bagi operator masing masing Partai Politik.

"Peserta Bimtek diharapkan,dapat mengikuti semua rangkai kegiatan tahapan bentuk pelaporan penerima sumbangan dana kampanye dengan serius sehingga dapat menyelesaikan pengisian aplikasi pelaporan dengan baik"pinta Amran.*