SERGAI- Sebanyak lima ruas jalan di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) sejak tanggal 8 Juni 2018 sudah berubah status ruas jalan menjadi jalan provinsi.

Hal ini sesuai keputusan Gebenur No.188.44/673/KPTS/2018. Tentang penetapan ruang jalan menurut statusnya sebagai jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini dikatakan Wabub Sergai, H.Darma Wijaya SE pada upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman kantor Bupati Sergai, Seirampah, Senin (17/12/2018).

Darma Wijaya mengatakan bahwa kelima ruas jalan tersebut Batas Deli Serdang ke Pantai Cermin, Ruas Jalan Simpang Pantai Cermin Kanan menuju Teluk Mengkudu, Ruas jalan Teluk Mengkudu menuju Tanjung Beringgin dan Ruas Jalan Tanjung Beringin menuju Bandar Khalifah berbatasan dengan Batubara dan terakhir Ruas Jalan Simpang Belidahaan menuuju Dolok Masihul.

Dikatakannya, hal ini dengan terbitnya peraturan Gubernur dan itu kewenangan dan tanggung jawab terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah Provinsi.

Untuk itu, lanjut Darma Wijaya. Bahwa Dinas PUPR Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tahun anggaran 2018 memperoleh anggaran APBD dan DAK di bidang infrastruktur diantaranya yakni membangun 72 ruas jalan sepanjang 78.6 km, 6 unit kembatan sepanjang 351 M. Dan 5 unit Drainase sepanjang 7,7 Km, Tembok penahan tanah sepanjang 2,3 km, 5 unit bangunan gedung pemerintahan, bronjong sepanjang 64 m, jaringan irigasi sepanjang 16,2 km dan normalisasi saluran irigasi sepanjang 10 km.

"Kepada seluruh stekholder pada dinas PUPR untuk bekerjasama dalam membangun insfratruktur Kabupaten Sergai dalam rangka mewujudkan visi Bupadi dan Wakil Bupati Sergai menjadikan Kabupaten Sergai yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan” pungkas Darma Wijaya mengakhiri kata sambutan.

Usai melakukan Upacara HKN Wabub Sergai memberikan tali asih kepada ASN yang memasuki masa purnabakti.*