BELAWAN-Polsek Medan Labuhan berhasil menciduk empat penganiaya yang menyebabkan Rian Pahni (20) meninggal dunia.

Keempat tersangka kini tengah mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Medan Labuhan.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Medan Labuhan, empat tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial SL (17), KH (19), RA (17) dan DS (19). Keempatnya merupakan warga Medan Deli.

Dalam aksi penganiayaan tersebut, para pelaku memiliki peran yang sama dalam menghabisi nyawa korban. "Penganiayaan yang menyebabkan nyawa melayang itu bermula saat korban bersama teman-temanya melihat pertunjukan balapan liar di Kawasan Industri Medan (KIM) 5 pada hari Minggu 16 Desember 2018 sekira Pukul 03.00 WIB," ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK, Senin (17/12/2018).

Lanjut orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini menjelaskan, kemudian datang para pelaku dengan maksud meminta uang keamanan kepada korban. "Karena tidak terima, para pelaku dan korban sempat cek-cok mulut dan selanjutnya pergi meninggalkan para tersangka," jelas mantan Wakasetres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Namun tanpa diduga, Rosyid mengungkapkan, para pelaku mengejar korban yang berboncengan bersama temanya berinisial EL dan lansung memukul mengunakan sebuah tongkat bisboad dan sejata tajam (Sajam). "Akibat penganiayaan beramai-ramai yang dilakukan para pelaku, nyawa Rian Phani melayang setelah sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan temanya, EL masih menjalani perawatan intensif akibat luka-luka pada bagian paha, rusuk dan dada memar setelah dipukul oleh para tersangka," ungkap Rosyid.

Selanjutnya, Alumnus Akpol Tahun 2004 ini menerangkan, petugas yang mendapat informasi tentang adanya penganiayaan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. "Tersangka SL pelaku yang pertama kali ditangkap di Kawasan Industri Medan. Sedangkan sisanya menyerahkan diri dan dijemput dari lokasi persembunyiannya di kawasan Medan Deli," terang Kompol Rosyid.

Terancam 12 Tahun Penjara

Usai diamankan, kata Rosyid, para pelaku berikut barang bukti bisboat dan senjata tajam yang dipergunakan menganiaya korban langsung diboyong ke Mapolsek Medan untuk diproses. "Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Medan Labuhan. Imbas perbuatanya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 jo pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas mantan Kanit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut ini.