MEDAN-Persekutuan Gereja Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) Medan segera menutup Gereja IRC.

Hal itu dilakukan karena gereja yang terletak di Jalan Setia Budi Gang Rahmat Medan sudah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan aturan. 

Permintaan tersebut disampaikan PGI-D Kota Medan melalui Surat rekomendasi No.:310/PGI-D/XI/2018 tanggal 9 November 2018 setelah menanggapi permintaan Kemenag Medan tentang pengajaran Gereja IRC yang dipimpin Pdt Tunggul Asaf Tunggul Marpaung dianggap telah mengabaikan aturan pemerintah sejak IRC berdiri puluhan tahun lalu. 

PGI-D Kota Medan menilai bahwa keberadaan gereja IRC tidak layak disebut menjadi gereja yang selama ini mengajarkan dogma diduga bertentangan dengan ajaran kekristenan.

Majelis pekerja harian PGI-D Kota Medan Pdt Martin Manullang MTh MM kepada wartawan saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 16 Desember 2018 mengatakan, sikap PGI-D Kota Medan tidak membenarkan pengajaran Pdt Asaf Tunggul Marpaung. "Kami hanya menjawab surat permintaan  Kemenag Medan, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi bahwa keberadaan gereja IRC yang terletak di Jalan Setia Budi Gang Rahmat Medan tidak layak disebut menjadi gereja. Apalagi kasus ini sedang bergulir di Polrestabes Medan tentang ajaran dogma yang diduga bertentangan dengan ajaran kekristenan," kata Pdt Martin Manullang.

Pdt Martin Manullang MTh MM menjelaskan, sebagai hamba Tuhan wajib mengingatkan jemaat bahwa cinta akan uang adalah akar dari segala kejahatan.

Oleh karena itu perihal keuangan harus transparan dan tentang perpuluhan jangan sampai mengabaikan keadilan dan kasih Allah. "Dan apa yang sudah dipersatukan oleh Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia,jadi sangat disayangkan ajaran Asaf adalah sesat," jelasnya sembari mengatakan hanya Yesus yang naik atau terangkat ke sorga, bukan Pdt Asaf Tunggul Marpaung.

Selain itu, jika ia menganggap naik atau terangkat itu adalah sebagai halusinasi.

Sementara Kemenag Medan, AL Ahyu MA melalui Kasi Bimas Agama Kristen, Janji H Sinambela membenarkan sudah menerima rekomendasi PGI-D Medan tentang penutupan gereja IRC dan akan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kejari Medan. "PGI-D ada mengeluarkan 34 point pelanggaran yang dilakukan IRC, selanjutnya rekomendasi PGI-D akan diteruskan ke tim Pakem bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk mengambil keputusan bersama," ujar JH Sinambela.

JH Sinambela menegaskan berdasarkan surat kuasa hukum Drs Ferry Agus Sianipar SH MH perihal penghentian kegiatan sesat dari gereja IRC bahwa kemenag Medan tidak pernah mengeluarkan surat kepada IRC di Jalan Setiabudi Gang Rahmat. "Gereja Indonesia Kegerakan (GIK)  yang berganti nama menjadi IRC sudah tidak mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 serta  peraturan lainnya. Dan IRC tidak pernah melaporkan keberadaannya ke kantor Agama kota Medan. Sehingga keberadaan Gereja Indonesia Kegerakan tidak diakui lagi," tegasnya.