MEDAN-Kongres Nasional Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Ke-4 yang diselenggarakan di Medan akhir pekan ini telah berakhir. Kongres MHKI selain menyelenggarakan sidang-sidang ilmiah juga diselenggarakan sidang organisasi.

Sidang ilmiah menghadirkan sekian pembicara dari berbagai institusi pendidikan dan organisasi profesi menyampaikan paper ilmiah dari berbagai macam isu hukum kesehatan.

Dalam sidang ilmiah dengan agenda laporan pertanggungjawaban ketua umum periode 2015-2018, pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pembahasan program kerja dan rekomendasi, diakhiri dengan agenda pemilihan ketua umum MHKI periode 2018-2021.

Dalam agenda pemilihan ketua umum, terpilih secara aklamasi Dr.Mahesa Paranadipa Maykel,M.H sebagai Ketua Umum periode 2018-2021 menggantikan Dr.Nasser,Sp.KK, D.Law. Dr.Nasser juga terpilih sebagai Ketua Dewan Pakar MHKI periode 2018-2021.

Dr. Mahesa yang pada periode pengurus pusat MHKI sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jendral MHKI merupakan salah satu pendiri MHKI pada 9 November 2008 yang lalu. Dosen Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidyatullah Jakarta ini memang aktif dalam dunia hukum kesehatan di Indonesia.

“MHKI sebagai organisasi yang menghimpun berbagai profesi yang memiliki minat kepada hukum kesehatan selain terus berupaya mengembangkan hukum kesehatan, juga perlu meningkatkan peran dalam memberikan kontribusi atau solusi bagi kebijakan-kebijakan yang terkait kesehatan, advokasi hak-hak publik dan perlindungan hukum profesi kesehatan, serta memantapkan peran MHKI di lembaga-lembaga internasional” terang Dr.Mahesa.

MHKI saat ini berfokus memberikan masukan terhadap RUU KUHP terkait sengketa pidana medik. Untuk selanjutnya, MHKI juga akan terlibat memberikan masukan untuk RUU pertembakauan, RUU Minuman Beralkohol, RUU psikotropika, dan RUU pengawasan obat dan makanan.*