PADANGSIDIMPUAN-Seratus orang pelajar setingkat SMU (Sekolah Menengah Umum) se Kota Padangsidimpuan, hadir dalam acara sosialisasi Narkoba tahap II yang di gelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Kota Padangsidimpuan, Kamis (13/12/2018) siang di lapangan simpang tiga, Jalan KH Jubeir Rahman, Gang MAN, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.

Sekretaris DPC Granat Padangsidimpuan Ady Syahputra Husni Nasution, didampingi bendahara Halomoan Harahap, dalam sambutannya pada pembukaan acara tersebut menyampaikan, Sosialisasi Narkoba yang dilaksakan untuk ke dua kalinya oleh DPC Granat Padangsidimpuan ini merupakan salah satu upaya guna memberikan pemahaman akan dampak narkoba dan mencegah penyalah gunaan narkotika khususnya dikalangan pelajar atau remaja di Kota Padangsidimpuan.

"Dalam sosialisasi kali ini, kita mengundang sebagian besar dari kalangan pelajar sebagai peserta. Sebab, penyalah gunaan narkotika saat ini sudah merambah kalangan pelajar maupun remaja sehingga kita perlu membina mereka agar paham dampak dan bahaya narkotika serta cara mengantisipasi peredaran narkoba diwilayah mereka,"tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Carles Jhonson Panjaitan yang hadir sebagai pemateri menyampaikan,  terkait kasus penyalah gunaan narkotika saa ini, meski pelaku adalah pelajar dengan kata lain di bawah umur, berdasarkan aturan yang berlaku polisi akan tetap memprosesnya sesuai hukum. Hal ini berdasarkan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara, seperti beberapa kasus yang sudah pernah ditangani Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.

"Dari beberapa kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, semuanya dilimpahkan ke Kejaksaan dan diproses sesuai hukum di Pengadilan negri Padangsidimpuan. Tak satupun dari tersangka dan sudah menjadi terdakwa yang divonis dengan rehabilitasi apalagi bebas, semuanya divonis hukuman pidana penjara,"tutur Kasat memaparkan.

"Saya berharap agar adek-adek-adek pelajar selaku peserta sosialisasi ini, jangan sampai terpengaruh bahkan terlibat dalam penyalah gunaan narkotika. Dan saya minta, agar apa yang saya jelaskan di sini disampaikan juga kepada teman-teman disekolah maupun di rumah. Segera laporkan kepada kami apa bila kalian mengetahui adanya peredaran Narkoba di sekitar kalian. Kalian tak perlu takut, karena kami akan menjamin keselamatan kalian,"ucap Carles mengakhiri.

Sementara, Ikrimah Pohan yang juga hadir sebagai pemateri dari Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dihadapan 100 orang peserta dan undangan lainnya menjelaskan dampak penyalah gunaan narkotika terhadap kesehatan.

"Bagi para pengguna apalagi yang sudah setingkat pecandu narkotika baik itu jenis Ganja, Sabu, Extacy dan yang lain sebagainya, sangatlah berdampak buruk bagi kesehatan si pengguna. Selain berdampak buruk terhadap sel-sel syaraf, lambat laun seluruh organ-organ tubuh juga akan mengalami gangguan fungsi seperti hati, ginjal dan jantung,"jelas Ikrimah.

Praktisi hukum Tris Widodo SH, kepada peserta menyampaikan penjelasan aturan hukum yang berkaitan dengan penyalah gunaan narkotika yakni, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan penjabaran pasal demi pasal dan ayat yang tertera dalam UU tersebut, sudah jelas hukuman yang akan diterima oleh terpidana yang terlibat penyalah gunaan Narkotika.

"Dalam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009, dijelaskan bahwa seorang pengguna nakotika bisa didakwa 5 tahun penjara, sedangkan untuk setingkat pengedar ataupun bandar, bisa didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,"terang Tris.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Mayor Rabani mewakili Dandim 0212/TS, perwakilan dari Dinas Kesbangpol Kota Padangsidimpuan dan guru-guru pendamping murid dari masing-masing sekolah peserta sosialisasi.*