BELAWAN-Pelarian otak pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di kawasan Marelan berakhir.

Hal tersebut terjadi setelah bandit jalanan ini dibedil Tim Khusus (Timsus) Polres Pelabuhan Belawan. Sebelum dibedil petugas di Jalan Yos Sudarso Pulo Brayan Medan, Dendy Syahputra Ginting (27) warga Jalan Sejahtera Nomor 20 Komplek Panggon Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena sempat melarikan diri selama tiga pekan di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

“Tersangka berhasil kita tangkap di Pulo Brayan Medan setalah petugas melakukan penyelidikan kurun waktu tiga Minggu,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK dalaman persnya yang diterima GoSumut pada hari Kamis 13 Desember 2018.

Dijelaskannya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, Dendi Syaputra Ginting mengaku menjalankan aksi nekatnya bersama tiga rekannya mengasak ruko milik Eddy Gunawan (75) warga pasar IV Keluruhan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada Kamis 22 November 2018 lalu.

“Jadi, setelah diintrogasi, diketahui Dendi Syaputra beraksi bersama rekannya bernama Erik Pakpahan yang terlebih dahulu ditangkap. Sedang satu rekannya bernama Eko masih dalam pengejaran petugas,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Oleh karena itu, disebutkan Rosyid, petugas melakukan pengembangan guna menangkap Dendi Syaputra Ginting dan mencari barang bukti lainya.

“Akan tetapi, Dendi Syaputra melakukan perlawanan ketika berupaya kabur. Oleh sebab itu, Timsus Polres Belawan menembak kaki pelaku setelah tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” sebut mantan Kanit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Usai diamankan, kata Rosyid, pelaku langsung digelandang ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara ,” tandas Almunus Akpol Tahun 2004 seraya mengatakan bahwa pelaku telah tiga kali ‘sukses’ menjalankan aksi serupa di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.*