SERGAI- Team Polsek Tanjung Beringgin berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis daun ganja di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Penangkapan tersangka pertama berinisial ES alias PL (60) warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberinggin, Sergai. Ditangkap di Simpang III, Dusun IX, Desa Pekan Tanjung Beringin, Sergai. Kamis (13/12) sekitar pukul 09:15 WIB.

Dari tersangka ES alias PL petugas menyita barang bukti 3 amplop berisi daun ganja kering dari saku celana tersangka, 1 unit sepeda motor, Uang tunai sebesar Rp 1.450.000 didalam dompet saku celana tersangka dan 1 bungkusan plastik kresek berisi 99 amplop kecil daun ganja kering, 1 bungkus biiji ganja, 2 bungkus daun ganja belum diketengi diamankan dari dalam lemari rumah tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Tanjung Beringgin, Iptu Khairul Saleh kepada Gosumut.com, Jumat (14/12/2018).

Khairul Saleh mengatakan dari hasil penangkapan tersangka ES alias PL berkat adanya laporan masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis ganja. Kemudian petugas melakukan penangkapan.

Dari tersangka ES alias PL mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka MY alias L. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap MY alias L (28) dirumah, tepatnya di Dusun II, Desa Kuala lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Dari tersangka MY alias L petugas berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp 20.000., 2 (dua) amplop kecil daun ganja kering, Hp Ktouch warna hitam, 1 ( satu) kotak warna hijau berisikan daun ganja kering, 1 ( satu ) kotak rokok Magnum biru, 1 ( satu ) buah mancis warna putih, 1 ( satu ) tumpuk besar daun ganja kering yang dibalut karung goni warna putih, 1 ( satu ) unit timbangan elektrik , 2 ( dua ) bungkus daun ganja kering, 6 ( enam ) lembar kertas nadi warna coklat.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke mako polsek tanjung beringgin guna proses lebih lanjut.*