SERGAI-Kades dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
Hal ini dikatakan Wabup Sergai H Darma Wijaya sekaligus membuka acara Sosialisasi/Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2018. Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Seirampah, Kabupaten Sergai Kamis (13/12/2018).
Darma Wijaya mengatakan dengan kemajuan teknologi saat ini, hampir semua jenis pekerjaan khususnya dalam bidang pemerintahan desa tidak lepas dari perangkat teknologi sehingga dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan desa sangat diperlukan SDM berkualitas yang mampu mengoperasikan alat-alat teknologi informasi yang pada akhirnya dapat tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat."ucapnya.
Dikatakannya, Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1) diatur secara tegas bahwa kepada desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dan pada ayat (2) perangkat desa berhenti karena pertama meninggal dunia, kedua permintaan sendiri dan ketiga diberhentikan.
Kepada para Kades agar dalam memberhentikan perangkat desa jangan karena kepentingan pribadi tetapi harus secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga nantinya perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan bertanggungjawab serta dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan masyarakat yang dilayani menjadi senang," tutupnya.
Kadis PMD Drs Dimas Kurnianto, SH dalam laporannya mengatakan bahwa Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar para Kades dapat lebih memahami tugas dan fungsinya dalam menata kembali perangkat desanya. Kemudian memberikan gambaran hukum/pedoman hukum kepada Kades terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Hasil yang diharapkan adalah agar para Kades memahami perannya dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terwujudnya pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan harmonis, tidak ada lagi permasalahan antara Kades dan Perangkat desa.
Selain itu, Lanjut Dimas Kurnianto, untuk Pengumuman pemenang lomba desa tingkat Kabupaten Sergai yaitu
terbaik I diraih oleh Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, terbaik II Desa Dame Kecamatan Dolok Masihul, terbaik III Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin.
Sedangkan untuk juara Harapan I diraih Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Harapan II Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan dan Harapan III Desa Banjaran Godang Kecamatan Kotarih.
Dalam sosialisasi turut hadir Jajaran PMD kabupaten dan seluruh Kades se-Kabupaten Sergai.*
Kamis, 13 Des 2018 19:04 WIB
Sosialisasi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Wabub Sergai : Tugas Pemerintahan Desa Sangat Diperlukan SDM Berkualitas
Wabub Sergai, H. Darma Wijaya didampingi Kadis PMD Drs Dimas Kurnianto, SH memberikan penghargaaan pemenang lomba desa tingkat Kabupaten Sergai.
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Umum, Gonews Group, Serdang Bedagai, Sumatera Utara |