LABUSEL - Kedapatan memiliki serbuk kristal putih, Unit Reskrim Polsekta kotapinang pada Rabu (12/12/2018) kemarin mengamankan dua pemuda. Hen alias Komeng (23) warga Dusun Sidodadi, Desa Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel dan Sum alias Manto (20) warga Dusun 84, Desa Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, kini mendekam di penjara dengan barang bukti 3 paket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong, dan 2 buah mancis.

Pada Rabu (12/12/2018) sekira pukul 20.00, personel Polsekta Kotapinang memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di gudang Milik Ateng di Jalan Kalapane, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, sering digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkoba jenis sabu.

Petugas Unit Reskrim Polsekta Kotapinang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Benar saja, saat tiba di TKP, petugas melihat 2 pemuda sedang berada di kamar gudang tersebut dan tim dengan cepat melakukan penangkapan.

Dihadapan pelaku, tim menemukan narkoba jenis sabu-sabu, dan atas temuan tersebut, tim langsung mengamankan dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsekta Kotapinang guna proses lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsekta Kotapinang, Kompol SM Sitanggang membenarkan penangkapan ini.

"Benar. Pelaku telah dijebloskan ke dalam penjara dan kita sedang melakukan pengembangan kasus ini," singkatnya.*