MEDAN - Wakil Gubernur Sumatera Utara, Drs H Musa Rajekshah SH. MH mendukung rencana aksi strategi nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden No 54 tahun 2018. Rencana aksi yang dimuat di dalamnya mencakup tiga poin besar di antaranya, perizinan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela acara Diseminasi Strategi Nasional dan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 bagi pemerintah daerah, di Hotel Four Points, Medan, Selasa (11/12). Wagubsu pada kesempatan itu juga membuka kegiatan tersebut.

Peserta diseminasi tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi dari NAD, Sumbar, Riau dan Kepri serta beberapa Sekretaris Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bapedda dan BKD masing-masing provinsi. Turut hadir juga, Ketua Korsupgah Provinsi Sumatera Utara, M Fitriyus, Sekdaprovsu Dr Ir Hj R. Sabrina MSi, Inspektur III Kemendagri, Elfin Elyas serta LSM terkait.

Dikatakan Wagubsu, Sumatera Utara harus keluar dari stigma negatif yang melekat selama ini. Untuk itu, diseminasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kesepahaman mengenai upaya dan fokus strategi dalam pencegahan korupsi. Jika stigma masih melekat pada Sumut, Wagubsu mengkhawatirkan nantinya masyarakat akan apatis kepada pemimpinnya.

"Kita semuanya pasti menginginkan kenyamanan dan ketenangan kerja, kita sadari sebagai manusia kita tidak sempurna, iman bisa goyang karena suatu hal. Maka upaya pencegahan seperti ini sangat penting dilakukan," katanya.

Selain itu, Wagubsu juga mengharapkan acara diseminasi tersebut tidak hanya sebatas seremonial belaka. Implementasi hal yang dihasilkan dari pertemuan tersebut diutamakan. "Perpres baru ini, mudah-mudahan ke depan semakin detail, dan semakin baik dengan penyempurnaan yang diperlukan di depan," katanya.

Terkait upaya membuat pemerintahan yang bersih, Wagubsu menargetkan tahun 2019, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menerapkan e-government secara keseluruhan. "Menjalankan pemerintahan tidak bisa lagi dengan sistem manual. Tanpa e-goverment ini masih bisa kita mengelak," kata Wagubsu.

Selain itu Perpres tersebut juga mengatur kerjasama antara beberapa lembaga dengan pemerintah dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (PK). Timnas PK ini terdiri dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PPN/Bappenas, dan Staf Kepresidenan.

"Saya setuju ini tidak bisa dikerjakan hanya 1 kementerian saja. Memang harus ada kerjasama antar lembaga, ini sangat baik," ucap Wagubsu.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Bimo Wijayanto di sela-sela acara memaparkan 3 fokus utama yang diatur dalam strategi nasional pencegahan korupsi. Fokus pertama mengenai perizinan tata niaga. Fokus ini terkait dengan pembenahan database dan penerapan manajemen anti penyuapan.

Fokus selanjutnya mengenai keuangan negara. Pada poin ini, ada beberapa hal terkait yang menjadi sorotan di antaranya, pemenahan rencana integrasi sistem perencanaan penganggaran, pembenahan data untuk perpajakan, reformasi pengadaan barang dan jasa, serta modernisasi perluasan e-katalog.

Kemudian fokus terakhir mengenai, penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Fokus ini terkait dengan digitalisasi sistem peradilan, penegakan sistem merit, serta penguatan reformasi birokrasi.

Terkait e-goverment, tim nasional akan memantau bagaimana sistem yang sudah ada. Selain itu, sistem yang dimiliki pemerintah daerah juga aman dioptimalkan dengan mengintegrasikan sistem dari pemerintah pusat.

Pelaksanaan strategi pencegahan korupsi, kata Bimo akan dipantau oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi. "Sekretariat Nasional itu ada di KPK, itu isinya tenaga ahli di bidang pencegahan, selain itu laporannya akan diserahkan secara berkala setiap 3 bulan sekali kepada kami (Timnas)," kata Bimo.***