MEDAN - Sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menata kota Medan di mana Tim Gabungan Pemko Medan kembali action menumbangkan papan reklame bermasalah. Kali ini empat papan reklame bermasalah ditumbangkan dari empat lokasi berbeda. Pembongkaran dilakukan karena keempat papan reklame tidak memiliki izin.

Ukuran keempat papan reklame bermasalah itu bervariasi, ada yang 4x6 meter (2 unit), 4x8 meter serta 5 x 10 meter. Keempat papan reklame berloaksi di Jalan Pandu simpang Jalan Surakarta, Jalan Sutomo depan Sriwijaya Travel, Jalan Asia simpang Jalan Thamrin, dan Jalan S Parman.

Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan, pemilik keempat papan reklame diingatkan untuk membongkar sendiri. Namun peringatan tersebut tak kunjung dilakukan, dan keempat papan reklame tetap saja berdiri.

“Lantaran tidak ada tindak lanjut, kita turunkan tim gabungan untuk membongkarnya. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada lagi tempat untuk papan reklame bermasalah di Kota Medan,” tegas Sofyan.

Meski sejumlah pengusaha advertising tidak mau membongkar papan reklame bermasalah miliknya, namun ada juga yang menindaklanjuti imbauan Kasatpol PP Kota Medan. Di tempat terpisah, sejumlah pengusaha advertising tampak membongkar sendiri 7 unit papan reklame miliknya.

Tujuh unit papan reklame yang dibongkar sendiri berada di Jalan Pandu sebanyak 2 unit ukuran 6x10 meter dan 5x10 meter, Jalan Sutomo sebanyak 4 unit ukuran 6x10 meter, 4x6 meter (2 unit) dan 5x10 meter, dan Jalan Cirebon ukuran 4x8 meter.

Karena dibongkar sendiri, seluruh material hasil pembongkaran ketujuh papan reklame bermasalah itu dibawa pengusaha advertising masing-masing.

Sofyan snagat mengapresiasi langkah yang dilakukan sejumlah pengusaha advertising. Mantan Camat Medan Area ini berharap agar langkah tersebut diikuti pengusaha advertising lainnya.

“Kita sangat mengapresiasinya (pembongkaran sendiri). Apabila sleuruh pengusaha advertising melakukannya, Insya Allah pembersihan papan reklame bermasalah di Kota Medan secepatnya selesai,” pungkasnya.*