LABURA – Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan ruang bidang ketenagaan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten labuhanbatu utara yang terletak di jalan lintas sumatera desa sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Penggeledahan tersebut dilakukan, pasca tim unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Polres Labuhanbatu berhasil melakukan Oprasi Tangkap Tangan (ott) terhadap tujuh orang di kantor UPT Disdik Pemkab Labura di kecamatan aekkuo, pada kamis (6/12/2018) lalu.

Sebelumnya, ketujuh oknum UPT Disdik Pemkab Labura Kecamatan Aekkuo yang diamankan, Salam selaku Kepala Upt, Arjun Sinaga dan Hj Dalena selaku staf, Juli Dan Lili selaku operator sertifikasi guru honor, Nurainun Harahap seorang guru, serta Irfan selaku sopir. Saat diamankan polisi juga menyita uang sejumlah Rp 30 juta rupiah.

Diduga uang tersebut, merupakan pungutan liar (pungli) sebesar Rp250 ribu sampai Rp350 ribu dari guru-guru yang mengurus kelengkapan berkas untuk mengklaim dana tunjangan sertifikasi guru. Dimana, dalam modusnya uang yang dikutip dari guru tersebut untuk biaya membeli buku.

“Dari tujuh orang yang diamankan kemarin, sudah ditetapkan dua orang tersangka yakni Kepala UPTD dan pengawas TKSD. Inisial keduanya S dan A,” ucap Kasubdit Tipikor Polda Sumut Kompol Roman usai melakukan penggeledahan.

Ia juga menjelaskan, kasus OTT tersebut ada dugaan keras mengarah ke Dinas Pendidikan Labura. Itu pun, masih akan terus melakukan penyelidikkan.

“Untuk kemungkinan adanya tersangka, kami akan terus lakukan penyelidikkan dan nanti kami akan konfirmasi kembali," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, dalam penggeledahan tersebut tampak tiga bundel berkas dan dokumen yang berhasil disita dan dibawa tim Sub Direktorat Tipikor Polda Sumut.*