PADANGSIDIMPUAN- Nasib 'Parbetor' (Pengemudi Becak Motor) warga Jalan H Umar Nasution, Lingkungan I, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan ini memang lagi apes. Pria berusia 36 tahun bernama Ismet ini harus berurusan dengan polisi gara gara sabu.

Ismet duciduk akibat terlibat dalam penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu, pada Minggu (9/12/2018) sekira pukul 22.00 WIB, di belakang warung kopi sekitaran Jalan Haji Umar Nasution, Lingkungan I, Kelurahan Kayu Ombun.

Ismet diamankan petugas dari hasil penyidikan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. "Berdasarkan informasi masyarakat itulah kita melakukan penyidikan sehingga berhasil mengamankan Ismet,"ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, kepada wartawan, Senin (10/12/2018) siang.

Informasi dari masyarakat menyebutkan, bahwa dibelakang salah satu warung kopi di Jalan Haji Umar Nasution, Lingkungan I, Kelurahan Kayu Ombun, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Saat melakukan penyidikan kelokasi, petugas mendapati tersangka Ismet dan mengamankannya di tempat kejadian perkara (TKP) berikutĀ  barang bukti berupa, 1 buah spidol warna hitam dan putih yang didalamnya berisikan 1 buah kaca pirex yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,38 gram dan 2 buah jarum.

"Dari TKP kita mengamankan tersangka Ismet berikut barang bukti dua buah spidol warna hitam dan putih yang didalamnya berisi kaca pirek. Ternyata kaca pirek itu berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,36 gram berikut 2 buah jarum,"lanjut Kasat.

Guna diproses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diangkut menuju Mapolres Padangsidimpuan. Hingga saat ini petugas masih mendalami kasus ini, "Tersangka dan barang bukti sudah kita tangani, dampau saat ini kita nasih terus memeriksa tersangka untuk pengembangan kasusnya,"akhir Charles.*