MEDAN–BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut bekerjasama dengan Camat se-Provinsi Aceh untuk melindungi aparatur negara, pekerja formal dan informal di wilayahnya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan sampai saat ini sebanyak 34 ribu aparatur desa se-Provinsi Aceh yang sudah terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. "Kami akan terus mengupayakan perlindungan untuk seluruh tenaga kerja baik sektor formal maupun sektor informal,"ucap Umar.

“Badan usaha, perusahaan dan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerjanya,” ujar Umardin melalui rilisnya, Senin (10/12/2018).

Lanjutnya, jaminan sosial adalah program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya dan BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk sebagai Badan yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Di Provinsi Aceh sendiri terdapat lebih dari 6400 Desa, dari angkat tersebut sudah sebanyak 2657 Desa yang terdaftar program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Hampir 50% desa di Provinsi Aceh sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Umardin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh, Drs Bukhari MM menyampaikan harapannya agar seluruh aparatur desa dapat dilindungi program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan program jaminan sosial ini dapat terlaksana dan memberikan dampak positif kepada aparat desa, sehingga mereka dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tenang dan dapat mengayomi masarakat desa dengan lebih baik," ujar Bukhari.*