MEDAN-Pelayanan 24 jam di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polrestabes Medan sesuai dengan Undang-undang (UU) Tentang Pelayanan Publik.

Hal tersebut berdasarkan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Mapolrestabes Medan pada hari Jumat 7 Desember 2018 malam.

Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan 24 jam di sektor-sektor penting terselenggara dengan baik.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang terdiri dari Dedy Irsan, Dearma Sinaga dan Ainul Mardiyah yang tiba di Mapolrestabes Medan langsung melakukan sidak di SPKT Polrestabes Medan, melihat sarana dan prasarana pelayanan serta keberadaan petugas serta kesediaan petugas yang ada di tempat untuk memberikan pelayanan.

Tim Ombudsman mengecek dan melihat pemajangan standar pelayanan yang dibutuhkan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik, antara Lain Standar pelayanan publik yang terdiri dari Produk/ jenis pelayanan, persyaratan pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya/ tarif serta alur/ mekanisme pengurusan pelayanan,

Di samping itu dilihat juga Maklumat Pelayanan, visi misi pelayanan serta motto pelayanan serta petugas menggunakan id card.

Hotline/ call center serta sistem informasi pelayanan publik dan semua standar pelayanan di atas ada dan lengkap pada SPKT Polrestabes Medan.

Piket pada SPKT Polrestabes Medan dibagi dalam dua regu yang masing bertugas selama 12 jam yang terdiri dari 6 sampai 7 orang. "Tidak ditemukan pelanggaran ringan maupun berat, secara keseluruhan baik atau mendapat nilai 5 dari skala 5," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sabtu, (8/12/2018).

Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi yang dikonfirmasi GoSumut mengatakan pihaknya di unit-unit layanan yang ada di Kepolisian selama ini dalam penilaian Ombusman ada pada zona hijau. "Artinya pelayanan kepada publik telah memenuhi standar yang dipersyaratkan sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Lanjut dijelaskan peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahund2017 ini mengatakan, sidak yang dilakukan Ombudsman termasuk juga melihat kesiapan anggota Polri dalam memberikan pelayanan selama 1x24 jam yang selalu siap kapan pun dan di mana pun masyarakat membutuhkan pelayanan ke polisian termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). "Namun tentu Polrestabes tidak boleh berpuas diri, peningkatan standar pelayanan sarana prasaran juga harus ditingkatkan dan diperbaiki dan perlu didukung anggaran yang harus dialokasikan dan direncanakan.

Sidak, kata Dadang, tentunya akan melihat sejauh mana kesiapan anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. "Meskipun pada jam rawan larut malam pelayanan kepolisian harus siap. Ini yang harus terus diingatkan kepada anggota untuk tidak mengenal lelah," tandas Alumnus Akpol Tahun 1994 ini.