ASAHAN-Residivis pembakar rumah bernama Luhut May Fredi Hutagalung dibekuk Tim gabungan Satreskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja.

Sebelum ditangkap, peminum tuak ini membakar rumah milik Anto Tarigan di Dusun 3 Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan pada hari Selasa 4 Desember 2018.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupul dalam siaran persnya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Asahan dan Polsek Pulo Raja. "Hasil interogasi sementara bahwa pelaku merupakan ‘alkoholic’ atau peminum minuman keras jenis tuak, sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana. Namun kami masih mendalami dan jika diperlukan kita akan membawa tersangka ke Polda Sumut untuk diperiksa kejiwaannya," kata AKBP Faisal didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja, Iptu Rianto Jumat, (7/12/2018).

Diterangkan Faisal, pelaku ditangkap berdasarkan keterangan beberapa orang warga.

Dari situ, polisi mencurigai Luhut May Fredi Hutagalung sebagai pelaku pembakaran. "Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat sedang berada di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan," terang mantan Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut ini.

Saat dimintai keterangan, disebutkan Faisal, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah milik Anto Tarigan. "Selain itu, pelaku juga mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1, Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan," sebut Faisal seraya mengatakan 6 peristiwa pembakaran tersebut dilakukannya dalam 2 bulan terakhir.

Dalam Keadaan Mabuk

Lebih lanjut dijelaskan Alumnus Akpol Tahun 1999 ini, berdasarkan keterangan tersangka, pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2012 tersebut melakukan perbuatannya seorang diri dan dalam keadaan mabuk.

Pelaku juga pernah merasa sakit sakit karena permintaannya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi oleh pemilik warung. "Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 188 Junto Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," jelas mantan Kapolres Nias Selatan ini.

Sementara itu, saat ditanyai terkait pembakaran yang dilakukannya, tersangka mengatakan tidak memiliki masalah dengan pemilik rumah dan mobil. "Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah atau pun pemilik mobil itu bang. Ku bakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu," kata Luhut.