SERGAI-Team Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap dua pelaku Pembobol gudang Farmasi milik Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kedua Tersangka yakni inisial HK alias H (34) bekerja sebagai pegawai Honore di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Sergai. Tersangka merupahkan warga Dusun XII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Sedangkan tersangka HK alias H dibantu oleh tersangka inisial FF alias B (38) warga dusun VII, Desa Firdaus , Kecamatan Seirampah, Sergai.

Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, tersangka HK alias H ditangkap pada sekitar pukuk 22:00 WIB. Sedangkan tersangka FF alias B ditangkap pada hari Selasa (4/12) sekitar pukul 15:00WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim, AKP Alexander Piliang saat pemaparan press relis di mako polres sergai. Kamis (6/12) sore.

Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian obat-obatan digudang Farmasi milik Kantor Dinas Kesehatan Pemkab Sergai atas laporan Kepala UPT. Gudang Farmasi kantor Dinas Kesehatan Pemkab Sergai, Yandi Richard Manurung SKM (42) Pegawai Negeri Sipil(PNS), tepatnya hari minggu (25/11/2018) sekitar pukul 18:45 WIB. Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal ini ke Polres Sergai.

Tersangka HK alias H melakukan pencurian obat -obatan sebanyak 35 kotak kardus dengan cara mencongkel daun jendela samping kiri gudang farmasi kantor dinas kesehatan sergai dan membuka jerjak dengan menggunakan 1 buah obeng bunga.

Sedangkan tersangka inisial FF alias B mengambil dan kemudian menyimpan 28 kotak kardus yang berisikan obat -obatan kedalam lemari baju yang ada didalam kamar pelaku atas suruhan tersangka HK alias H.

Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti 7 (tujuh) kotak kardus yang berisikan obat - obatan, 6 (enam) kotak kardus yang berisikan obat Donferidon sirup, 1(satu) kotak kardus yang berisikan obat vitamin B1 tablet. 28 kotak kardus yang berisikan obat-obatan dengan rincian 2 kotak berisinkan obat Ibuprofen dan 26 kotak kardus yang berisikan obat Donferidon sirup.

"Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 subs pasal 362 jo pasal 56 ke 1e atau pasal 480 ke 1e dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun atau paling lama 5 tahun sampai 4 tahun atau didenda paling banyak Rp 900.000(sembilan ratus rupiah),"ucap Kapolres Sergai.*