SERGAI-Tersangka EW(31) karyawan PT. Andira Finance cabang tebing tinggi merupahkan warga  di jalan gunung lauser perum Bp 7 Blok S No.64, Kelurahan tanjung marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi berhasil ditangkap team scorpion polres Sergai dari persembunyianya di Sebangau Kuala, Kab Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Tersangka EW melakukan tindak pidana kasus penggelapan 200 unit kendaraan sepeda motor milik perusahan PT.Adira Finance cabang Tebing tinggi.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Alexsander Piliang Kamis ( 6/12) dalam pers relis di halaman Mako Polres Sergai.

Dikatakannya  tersangka nekat menggelapkan 200 unit kendaraan sepeda motor dengan rincian kerugian 2 Milyar itu dengan modus memanfaatkan identitas warga sebagai konsumen untuk  kredit kendaraan sepeda motor.

Tersangka EW dalam profesinya sebagai Surveyor di PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi itu dengan mudah mengeluarkan sepeda motor tersebut, namun kendaraan itu bukan disalurkan ke konsumen namun kembali dijual.

  Terungkapnya hal itu ketika utusan PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi yakni Riswanto (37) mendatangi kediaman rumah Jumiati (35) warga Desa Bogak Besar, Kec Teluk Mengkudu, Sergai yang tercatat sebagai konsumen pengambilan 1 unit kreta Honda Vario BK2814 XAZ sedangkan Jumiati tidak pernah melakukan kredit sepeda motor tersebut.

Jumiati mengaku pernah seseorang yang meminjam KTP untuk mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 900 ribu dan bantuan itu sudah diterima Jumiati. Dari pengembangan Jumiati akhirnya modus penggelapan itu pun terungkap hingga pihak PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sergai.

Berbekal laporan tersebut akhirnya satu dari enam pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan “ Pelaku yang sudah mengetahui telah dilaporkan ke Polisi memilih kabur ke Kalimantan selanjutnya berhasil ditangkap.

Untuk barang bukti yang diamankan 86 berkas nasabah PT.Andira Finance cabang Tebing tinggi yang mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit.

“Tersangka di jerat pasal 374 subs pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara” ucap Kapolres.*