SERGAI- Team Polsek Dolok Masihul melakukan penggerebekan permainan judi jenis kiu -kiu di lokasi Dusun II, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai Rabu (5/12/2018) Sekitar pukul 22:00 WIB.

Dari penggerebekan petugas berhasil mengamankan 3 Ibu rumah tangga (IRT) yakni inisial IW br M (47) warga dan LA br P(39), NS (24) ketiganya warga Dusun II, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Selain mengamankan 3 IRT petugas juga mengamankan seorang pria berinisial UN (37) warga dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Dari keempat pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian keempat pelaku dan barang bukti langsung didibawa ke Mapolsek Dolok Masihul.

Menurut keterangan saksi, kejadian berawal berkat adanya informasi kepada Kapolsek Dolok Masihul, bahwa disebuah rumah yang terletak Dusun II, Desa Dolok Menampang ada permainan judi Kiu-kiu dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhanya.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Dolok Masihul bersama personil mendatangi tempat lokasi tersebut, ternyata benar dilihat ada permainan judi jenis Kiu-kiu dan langsung dilakukan penggrebekan terhadap pemain judi tersebut serta mengamankan barang buktinya.

Menanggapi hal ini, Kapolres Sergai, AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu Melalui Kapolsek Dolok Masihul, AKP. Jhonson M.Sitompul membenarkan bahwa team Polsek Dolok Masihul melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dibuat untuk permainan jenis judi Kiu-kiu.

Dari penggrebekan petugas berhasil mengamankan empat tersangka yakni 3 Ibu Rumah Tangga (IRT) dan 1 pria. Dan saat ini keempat tersangka dan barang bukti hasil permainan jenis judi Kiu -kiu sudah diamankan ke Polsek Dolok Masihul.*