LABURA - Lin (30) warga Jalan Jend. Sudirman Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, dan PS alias Asun (18) warga Jalinsum Ledong Barat, Kabupaten Asahan, 'diseret' ke jeruji besi Polsek Kualuh Hulu.

Keduanya diamankan pada Jumat (7/12/2018) sekira pukul 03.00 dikarenakan melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet di Jalan Jend Sudirman No.78 Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Informasi yang diterima dari sumber kepolisian menyebutkan, pagi dini hari itu, Security sarang burung walet, Amin mendengar bunyi sesuatu di dalam gedung sarang burung waret yang dia jaga.

Mendengar hal tersebut, dirinya bersama orangtuanya langsung mengecek ke dalam gedung dan melihat pelaku sedang mengambil sarang burung walet milik Reynaldo Harle (23).

Tanpa basa-basi, keduanya pun langsung diringkus.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan ketika dikonfirmasi perihal ini membenarkannya.

"Pelapor bersama saksi menangkap pelaku. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu. Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugikan sebesar Rp 5 juta," jelas Kompol Janner.

Dari pencurian itu, petugas mengamankan 5 Ons sarang burung walet, dan 1 buah tangga yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.