SERGAI - Team Satreskrim Polres Sergai menangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau Saber pungli terhadap berinisial S (32) warga Dusun VI kampung lalang, Desa Simpang empat, Kecamatan Seirampah, Sergai. Dalam pengurusan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun pemecahan surat tanah.

Tersangka S yang merupakan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ditangkap saber pungli team Satreskrim Polres Sergai pada hari selasa (4/12) sekitar pukul 11:00 WIB. tepatnya di Kantor Desa Simpang Empat, Seirampah, Sergai.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua Dokumen surat keterangan tanah sesuai nomor surat. 6 (enam surat induk yang akan dipecah sesusai dokumen surat keterangan tanah dan nomor surat dan uang tunai sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim, AKP. Alexander Piliang dan didampingi seluruh jajaran Reskrim Polres Sergai dalam pemaparan press relis di Mako Polres Sergai. Kamis (6/12/20018) sore.

Juliarman menjelaskan awalnya kejadian saat tim saber pungli melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya dan saat tertangkap mengaku bernama Parman, Ngatemen dan Suriadi.

Setelah dilakukan wawancara Parman menjelaskan bahwa kedatangan dirinya ke kantor desa untuk melakukan pengurusan surat-surat tanah pemecahan atas nama dirinya dan keluarganya.

Saat pengurusan surat tanah tersebut parman dimintai uang sebesar Rp2.700.000. Kemudian tim menanyakan kepada Parman kemana uang tersebut diberikan dan selanjutnya Parman menjelaskan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada inisial S selaku sekretaris desa.

Atas kejadian tersebut kemudian tim saber pungli membawa para pelaku dan saksi ke Polres Sergai.

Dan pasal yang persangkakan pasal 12 huruf e jo pasal 12 A dari UU No.31 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200.000.000,- atau maksimal Rp 1.000.000.000 milyar.

"Sedangkan pasal 12 A pindana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000," ucapnya.

Tersangka inisial S mengaku bahwa dirinya baru 1 tahun lebih menjabat sebagai sekretaris desa dan dirinya baru pertama kali melakukan hal ini. Sebelumnya untuk pengurusan surat keterangan tanah (SKT) dan pemecahan surat tanah biasanya langsung kepada kepala desanya.

Saat kejadian kepala desa tidak berada ditempat dan diwakili dengan saya.

Dirinya juga mengaku bahwa dana tersebut dipergunakan untuk biaya tukang ukur, materai, fotocopy jilid dan membayar saksi selebihnya ucapan terimah kasih.

Begitu juga tersangka inisial S merasa tertunduk malu saat awak media Gosumut.com mencoba menanyakan bahwa kejadian pengutipan atas kesepakatan perintah atasanya.

Dan tersangka S berkilah bahwa kesepakatan antara pengurus maupun ahli waris sudah ada kesepakatan antara Kepala dusun.kilah tersangka S dalam pemaparan press relis di Mako Polres Sergai. ***