MEDAN-Polsek Medan Baru menertibkan papan reklame bersama Satpol PP Kota Medan di Jalan Gatot Subroto.

Penertiban tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis, (6/12/2018). "Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman sekaligus memperlancar arus lalulintas di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya wilayah Polsek Medan Baru," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, penertiban dilakukan karena papan reklame dan dan baliho tersebut menyalahi aturan. "Jadi yang ditertibkan itu baliho dan papan reklame yang menyalahi aturan," jelas Kompol Martuasah.

Ditambahkan Tobing, penertiban ini juga dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar. "Dengan penertiban ini juga akan memberikan manfaat bagi kelancaran berlalulintas. Karena fungsi trotoar akan bisa kembali dipakai masyarakat pejalan kaki," tambah Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Hasilnya, kata Tobing, sebanyak 7 unit papan reklame berhasil ditertibkan. "Hasil penertiban tersebut seluruhnya diboyong ke gudang milik Pemko Medan," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.