MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengejar dua orang anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas. Polda Sumut telah mengamankan tiga anggota DPRD Tapteng yang terlibat dalam kasus ini.

"Tiga sudah ditahan. Dua orang lagi masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Dua orang yang saat ini menjadi buronan pihak kepolisian adalah Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Awaluddin Rao dan mantan Ketua DPRD Tapteng, Sintong Gultom. Sementara tiga orang lainnya yang telah ditahan Polda Sumut pada Jumat (30/11) kemarin adalah Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.

Sebelum diperiksa dan ditahan, ketiga tersangka dijemput penyidik menggunakan Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka. Sebelumnya mereka 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi," ucap Tatan.

"Para saksi itu terdiri dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado. Sejumlah barang bukti, berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi telah diamankan," sambungnya.

Kelimanya menjadi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

Para tersangka juga disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. *