MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh lima anggota DPRD Tapteng.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihak penyidik Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pengeledahan untuk melengkapi barang bukti dalam kasus tersebut.

"Betul, semalam ada penggeledahan. Penggeledahan hanya di Kantor DPRD Tapteng. Penggeledahan hanya di Kantor DPRD, kalau di rumah tidak ada," katanya.

Untuk diketahui, kelima anggota DPRD Tapteng yang ditetap tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 adalah Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao, dan Sintong Gultom.

Kelimanya menjadi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

Dari kelima tersangka itu, tiga orang telah ditahan oleh Polda Sumut, yaitu Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan. Ketiganya ditahan pada Jumat (30/11) kemarin.

Para tersangka juga disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.*