PALAS- Aniaya seorang perempuan ,Karben Iskandar Meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Barumun Tengah ,Kabupaten Padang Lawas (Palas).

  Informasi dihimpun , Senin (3/12/2018) korban berinisial Hartina Dewi Tanjung (21) warga Desa Pasar Binanga ,Kecamatan Barumun Tengah, dianiaya pelaku Karben Iskandar (38) warga Aek Rongit Desa Tobing Julu, Kecamatan Huristak,Kabupaten Palas.

  Kapolsek Barumun Tengah AKP Amir Faizal SE mengatakan, korban dianiaya tersangka ketika sedang tidur di warung milik orangtuanya yang berada di lokasi Desa Unterudang,Kecamatan Barumun Tengah ,tepatnya didepan SPBU DL Sitorus,sekira pukul 03.00 WIB dinihari ,sekitar bulan September 2018.

   "Korban dipukul seorang lelaki yang tidak di kenal  menggunakan alat  Alu (penumbuk daun ubi) sebanyak dua  kali dibagian kening dan dahi sehingga mengalami luka robek ,lalu tersangka merampas handphone korban,"terang Kapolsek,Senin (3/12/2018).

Kata Amir, setelah mengambil handphone korban, tersangka pergi ke SPBU yang berada didepan tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil olah TKP dan rekaman CCTV di SPBU,kata dia , diperoleh bukti petunjuk bahwa pelaku mengunakan sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BB 5316 KH.

Ditambah Kapolsek,setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan lebih Unit Opsnal Polsek Barumun Tengah dapat mengungkap keberadaan tersangka dan menangkapnya di lokasi Binanga ,tepatnya di Desa Parantonga,Kecamatan Huristak ,Kabuoaten. Palas,ujar AKP Amir Faizal.

Hasil Interograsi ,lanjut dia , tersangka mengaku perbuatannya bahwa dirinya yang  melakukan pemukulan terhadap korban dengan mengunakan alu  dan mengambil handphone milik korban.

Tersangka bersama barang bukti (BB) turut diamankan petugas berupa  satu  unit sepeda motor  Honda Revo Nopol : BB 5316 KH tanpa STNKB, dan 1 buah Handphone Merk XCom.warna putih milik korban yang dicuri pelaku.

Tersangka melakukan  tindakan pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan dijerat pasal 365 Yo 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara.*