LABUHABATU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan dua pelaku juru tulis (jurtul) KIM dari lokasi yang berbeda, Jumat (30/11/2018) malam. Malam itu sekira pukul 21.00, Tim 1 Unit Satreksrim mendapat informasi tentang adanya permainan judi jenis Kim di sebuah rumah di Jalan Pardok, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke TKP dan menemukan tersangka, PM (45) di rumahnya sedang merekap angka-angka kiriman pasangan tebak angka jenis Kim.

"Saat dielakukan penggeledahan, ditemukan satu buah handphone Merk Mito warna putih yang berisi angka-angka pasangan tebak angka jenis kim serta uang tunai sebesar Rp 60 ribu," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Sabtu (1/12/2018) sore.

Sementara itu, dari Pondok Ladang, Desa Janji, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tim kembali mengamankan seorang jurtul Kim berinisial GS (47).

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Samsung warna putih yang berisi angka-angka tebakan jenis Kim, dan uang tunai sebesar Rp 196 ribu.

"Pelaku juga diamankan di rumahnya di Pondok Ladang Desa Janji dan ditemukan di saku celananya satu unit HP merk Samsung warna putih berisikan angka-angka tebakan jenis Kim dan uang tunai sebesar Rp 196.000,00. Tersangka juga mengakui perbuatannya sebagai penulis Kim," tutupnya.

Kini, kedua pelaku resmi menjadi tahanan Polres Labuhanbatu setelah menjalani pemeriksaan intensif.