BELAWAN-Polres Pelabuhan Belawan memaparkan 10 tersangka terlibat kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya.

Kasus yang dipaparkan tersebut terdiri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Narkoba.

Dalam pengungkapan itu, kasus narkoba mendominasi dengan sembilan tersangka dan sisanya merupakan pelaku Curas.

Selain mengamankan para tersangka, dari sejumlah pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa kaos, tali plastik, carger Handpone, sebilah pisau, linggis, BPKB, Toyota Avanza, 32.58 gram sabu, klip plastik, bong dan kaca pyirex. “Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan para tersangka,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kabag Ops, Kompol Erinal, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SH SIK, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dalam siaran persnya di Aula Satya Wiratama Polres Pelabuhan Belawan, Jalan Raya Pelabuhan, Bagan Deli, Sumatera Utara, Jumat (30/11/2018).

Selain itu, orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini menegaskan, operasi yang dilaksanakan tersebut sebagai tindak lanjut dari program Commander Wish Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH. “Ini merupakan instruksi dari program Commander Wish Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH untuk menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif,” tegas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK mengatakan, satu dari pelaku perampokan Marelan sudah diamankan oleh Timsus Polres Pelabuhan Belawan. “Jadi, satu dari pelaku perampokan bernama Erik Pakpahan sudah diamankan oleh Timsus Polres Pelabuhan Belawan dan yang bersangkutan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab tersangka melakukan perlawanan saat berupaya kabur,” kata orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan.

Diminta Menyerahkan Diri

Lanjut dijelaskanya, selanjutnya rekannya yang bernama Eko dan Dendi yang kabur tengah dalam pengejaran petugas. “Saat ini Timsus Polres Pelabuhan Belawan tengah melakukan pengejaran terhadap keduanya. Dan diminta kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri. Karena kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas apabila berupaya kabur,” jelas mantan Wakasetres Narkoba Polrestabes Medan seraya menambahkan untuk tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.