PALAS-Komplotan pelaku Curanmor roda empat di wilayah hukum Polsek Barumun,Kabupaten Padang Lawas (Palas) berhasil diciduk Opsnal Satreskrim  Polres Tapanuli Selatan dan Reskrim Polsek Barumun dari lokasi Pasar V  Helvetia Medan, Jumat(30/11/2018).

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib.S.IK.MH melalui Kapolsek Barumun AKP Sudirman .SH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Raden Saleh  Harahap membenarkan penangkapan kedua pelaku curanmor saat hendak melegokan mobil Strada warna hitam di Medan yang merupakan hasil curian dari Kabupaten Palas.

Dikatakannya, kedua pelaku berinsial MIS (48) warga Simpang Kencana,Pasir Putih Bagan Batu-Riau dan temannya EP(29) warga Lingkungan IV,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun ,Kabupaten Palas.

"Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti (BB) satu unit mobil Strada warna hitam yang diduga hasil curian,"kata AKP Sudirman, Jumat(30/11/2018).

Hasil pemeriksaan dan introgasi terhadap kedua tersangka MIS dan EP mengakui sudah empat kali melakukan aksi curanmor pencurian mobil di wilayah Kecamatan Lubuk Barumun dan Kecamatan Barumun.

Diakui kedua tersangka ,modus operandi aksi curat dilakukan dengan cara menggambar lokasi sasaran objek yang akan dicuri melalui tersangka EP dengan peran sebagai tukang cek lokasi.

Setelah lokasi sasaran objek dicek dan dan gambar oleh EP,kata Kapolsek, tersangka MIS diantar kelokasi  objek sasaran. "Setelah mobil curian dieksekusi dan dibawa,  pelaku utama menghubungi EP untuk segera menghubungi pembelinya,"sebutnya meniru pengakuan kedua tersangka.

"Selanjutnya MIS dan EP  mengantarkan mobil hasil curian kepada pembeli., setelah  terjual sesuai kesepakatan.EP mendapatkan bagian hasil penjualan mobil dari MIS,"beber Kapolsek.

   "Kedua tersangka  bersama barang bukti (BB) satu Unit Mobil Strada Warna hitam menjalani pemeriksaan di Polsek Barumun,guna pengembangan terhadap pelaku lainnya serta penadah barang hasil curian ,"tandas AKP Sudirman.

Introgasi petugas terhadap kedua tersangka mengakui bahwa mobil yang mereka curi dari lokasi berbeda antara lain, milik Kajari Kabupaten Palas, mobil Innova warna putih dilingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun milik  Drs.Mualim Siregar,jenis mobil Strada warna hitam dari Desa Hutanopan,Kecamatan Lubuk Barumun, serta mobil   milik Pimpinan  Cabang BRI Sibuhuan Pajero sport dari Lingkungan VI,Kelurahan Pasar Sibuhuan  dan Mobil Avanza warna Hitam dari lokasi desa Parsombahan ,Kecamatan Lubuk Barumun.

Kata Kapolsek, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.*