LABURA - Unit Reskrim Polsek Aek Natas membekuk 3 komplotan penipuan dengan modus mengaku anggota TNI AD bernama Dartito dan sudah pindah tugas ke Pelabuhan belawan sebagai pengawas di Bea dan cukai.

Adalah Husni Thamrin Harahap (45). Warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya dengan bukti lapor LP/229/XI/2018/Sek Aek Natas tanggal 27 November 2018.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing, JPS alias Juni (24), warga Kampung Baru Siahaan Balige, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa, HS (53) warga Lumban Ginabean Balige I, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa, dan R br M (35) warga Laguboti, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobasa.

Ikhwal penipuan ini berawal pada Senin (26/11/2018) sekira pukul 17.00. Di mana, korban menerima telepon dari org yang mengaku bernama Dartito anggota TNI yang bertugas di Kompi 126 Damuli.

Dalam bincang melalui seluler, sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, pelaku mengaku sudah pindah ke Belawan sebagai pengawas Bea Cukai dan pelaku menjelaskan kalau du tempat tugasnya yang baru ada barang elektronik.

"Sehingga korban menjawab mau dan merasa tergiur," ujar Janner.

"Pelaku mengatakan untuk harga per unit seperti laptop, tv dan iphone sebesar RP 3,5 juta. Kalau mau kirimkan DP-nya ke nomor rekening an NETTI, an. Hotma Sinaga, Fahrijal ya," ujar Janner menirukan ucapan pelaku kepada korban.

Korban akhirnya mengirimkan uang dengan total jumlah sebanyak Rp 108 juta dengan beberapa pengiriman dan pada pukul 08.00.

Merasa curiga, korban menyelidikinya dan ternyata korban telah ditipu dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Aek Natas.

Dari hasil lidik tim Unit Opsnal Polsek Aek Natas, pelaku diketahui di daerah Balige, Kabupaten Tobasa.

"Pemilik buku rekeneing an Hotma Sinaga diamankan dan mengaku membuka rekening atas suruhan dari Juni Sembiring. Kemudian Juni sembiring diamankan dan mengakui ada menyuruh Hotma Sinaga membuka rekening di BRI karena disuruh oleh Risma Manurung," beber Janner.

Setelah buku dan ATM selesai, lanjut Janner, pelaku menyerahkannya kepada R br M sembari memberikan upah kepada JPS sebesar Rp 1,5 juta.

"JPS memberikan upah kepada Hotma Sinaga sebesar Rp900 ribu," timpalnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa buku tabungan, dan ATM berbagai bank serta beberapa slip transfer.

"Pelaku S br M mengakui ada menyuruh JPS untuk membuka tabungan dan memberikan upah, dan nomor rekening yang diperoleh, diberikannya kepada suaminya yang bernama NS yang berada di Lapas Siborong-borong dalam kasus narkoba," tukasnya.