LABUSEL - Unit Reskrim Polsekta Kotapinang berhasil melakukan mengngkap kasus Ops Sikat Toba 2018 berdasarkan laporan Rolasta Simbolon dengan bukti lapor LP :  179/X/2018/SPKT/SU/LBS/Sekta kotapinang, tanggal 23 oktober 2018. Pelaku ARH alias IWAN (26) warga Lingkungan Kampung Kalapa, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel diamankan dengan Surat Penangkapan No : SP.Kap/178/XI/2018, Selasa (27/11/2018) sekira pukul 21.00.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Kamis (29/11/2018) menjelaskan, pada Selasa (23/10/2018) sekira pukul 06.30, korban Rolasta datang ke Polsekta Kotapinang untuk melaporkan telah kehilangan tas di dalam mobil saat dirinya istirahat di SPBU Labuhan. Di mana, dalam tas tersebut berisikan uang Rp 3,5 juta, 1 buah handphone Samsung, 1 buah jam tangan, 1 buah KTP, 1 buah ATM BRI, dan 2 buah kacamata.

"Kemudian pelapor membuat laporan polisi dengan kerugian Rp 6,5 juta," sebut Kompol Janner.

Setelah sebulan dalam pencarian, akhirnya pada Selasa (27/11/2018) sekira pukul 22.00, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku Iwan telah kembali dari pelariannya.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim pun bergerak untuk melakukan penangkapan di dalam sebuah rumah teman tersangka yang berada di Jalan Labuhan Lama, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya diboyong ke Polsekta Kotapinang guna proses lanjut," ucapnya.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah jam tangan wanita, 1 buah kutek, dan 1 buah jam tangan.