PADANGSIDIMPUAN-Seorang tersangka yang diduga melakukan praktek pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg harus berurusan dengan pihak kepolisian Padangsidimpuan akibat perbutan tak terpuji mengoplos gas.

Selasa (27/11/2018) sekira pukul 12.00 WIB, tersangka bernama ZS (43), warga Perumahan Sidimpuan Lestari Indah, Kelurahan Palopat, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, berikut barang bukti diangkut menuju Mapolres Padangsidimpuan dari kediamanya setelah petugas melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya yang memimpin penggerebekan tersebut bersama tim gabungan khusus kepada wartawan mengatakan, terbongkarnya kasus pengoplosan ini setelah petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku se keluarga melakukan praktek pengoplosan gas LPG 3 Kg, 5 Kg dan 12 Kg.

"Kita melakukan penggerebekan ke TKP setelah melakukan penyelidikan selama berhari-hari, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait kegiatan ZS yang melakukan kegiatan pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 Kg, 5 Kg dan 12 Kg,"tutur Hilman, usai penggerebekan dari TKP.

Kapolres juga menambahkan, selain melakukan pengoplosan, pelaku juga melakukan perbuatan menimbun gas tersebut di dalam rumah, teras dan dalam mobil Pick Up miliknya.

Dari TKP, selain pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 3 selang regulator, 1 timbangan ukuran 20 Kg, segel LPG berwarna Orange untuk pemasaran diwilayah Kota Padangsidimpuan dan segel LPG warna Ungu untuk pemasaran di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel). Kemudian, sarung tangan, tabung gas LPG berbagai ukuran sebanyak 450 tabung dan 1 unit mobil pick up ber nomor polisi BK 9435 VP.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ZS dipersangkakan pasal berlapis yakni, Tindak Pidana Pengoplosan isi tabung gas LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg non subsidi, Pasal 62, Pasal 8, Pasal 10 UU Nomor 08 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

"Saat ini kita masih memeriksa pelaku dan masih melakukan pengembangan, akibat perbuatannya tersebut ZS disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara total selama 15 tahun,"terang Kapolres.

Sementara ZS kepada wartawan mengakui perbuatannya. ZS mengaku melakukan pekerjaannya itu sejak 4 bulan terakhir ini. Dia memperoleh gas ukuran 3 Kg dari agen yang sebelumnya telah menyepakati kerjasama dengan dia.

"Baru 4 bulan terahir ini saya menjalankan pekerjaan ini. Saya mendapat pasokan gas ukuran 3 Kg dari agen yang sudah menjadi rekanan saya,"tuturnya saat di temui di Mapolres Padangsidimpuan.*