BELAWAN-Seorang pengangguran diciduk personel Unit Reskrim Polsek Belawan, Rabu (28/11/2018). Pasalnya, pengangguran bernama Febri Ardiansyah Tanjung (30) warga Puskesmas Lingkungan III Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan ini mencuri besi milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) pada Selasa 20 November 2018 lalu.

"Terungkapnya kasus ini setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Belawan menindak lanjuti laporan perusahaan plat merah itu," kata Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu S Sebayang menjawab GoSumut.

Lanjut diterangkan Sebayang, petugas yang menyelidiki kasus tersebut akhirnya berhasil mengidentifikikasi pelaku. "Nah, saat bersamaan, pelaku tengah berada di kediamannya. Di situ, Tim Opsnal Reskrim Polsek Belawan langsung mengamankannya,” terang Sebayang.

Usai diamankan, kata Sebayang pelaku berikut barang bukti sebuah beroti kayu yang digunakan saat melancarkan aksi langsung digelendangkan ke Mapolsek Belawan untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun pejara," tandasnya seraya mengatakan sang bersangkutan mengakui bahwa telah mencuri besi milik PJKA.*