LABUHANBATU - ML (23) warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini setelah polisi mengamankannya karena kedapatan memiliki sabu-sabu, Senin (26/11/2018) sekira pukul 15.00. Informasi yang diterima menyebutkan, pada Senin sekira pukul 14.30, personel Polsek Bilah Hilir Polsub Sektor Pangkatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang penduduk Negeri Lama diduga membawa sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, personel berpakaian preman pun ditugaskan untuk 'menjemput' pelaku.

Setelah dilakukan lidik ke TKP, petugas langsung menyergap pelaku tepatnya di Jalan Besar Aek Nabara - Negeri Lama, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Pada saat diamankan ditemukan 1 klip bungkus Plastik kecil yang diduga sabu-sabu yang tersimpan di tas selempang kecil berwarna hitam milik pelaku," jawab Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo, Selasa (27/11/2018).

Untuk proses pengembangan, petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Bilah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan intensif.