MEDAN-Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar ganja di Jalan Seksama Gang Abadi Nomor 7 Kelurahan Menteng, Medan Denai.

Tersangka yang diketahui bernama Ardiansyah (36) ini ditangkap di kediamannya pada hari Sabtu 24 November 2018 kemarin. “Pengungkapan kasus ini berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut dijadikan tempat peredaran dan konsumsi ganja,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Priambodo SH SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Minggu, (25/11/2018).

Lebih lanjut dijelaskan Alumnus Akpol Tahun 2000 ini, saat dilakukan penggerebakan, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap Ardiansyah. “Nah, ketika dilakukan penggeledahan, dari kediaman pria bertato ini tim berhasil menyita 123 paket ganja siap edar dan 518,59 gram ganja dibungkus kertas koran, timbangan dan satu unit telepon gengam,” jelas Raphael.

Dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009

Usai diamankan, kata Raphael, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.