TAPTENG-Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menyita 31 bal ganja kering dari Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidempuan-Sibolga.

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut dilakukan di Jembatan Sibuluan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng pada hari Sabtu 24 November 2018 kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi, mengatakan, selain menyita ganja kering siap edar tersebut, Polres Tapteng juga mengamankan dua orang masing-masing Alpima Rico Simatupang (27) warga Pargodungan Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng dan Fitri Ani Simatupang (42) warga Jalan Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. “Penangkapan kedua tersangka berawal pada hari Jumat 23 November 2018 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, personel Satres Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa mobil Avanza putih plat BB 188 MW akan melintas dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuju arah Sibolga. Mobil tersebut membawa narkotika jenis ganja dan dibawa oleh dua orang, masing-masing cowok dan cewek,” ujar Tatan, Minggu, (25/11/2018).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolres Asahan ini, mendapat informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah Pinang Sori. “Sekitar pukul 00.30 WIB, mobil yang diinformasikan melintas dan personel membuntuti dari belakang,” jelas Tatan.

Sesampainya di di Jembatan Sibuluan, Jalan Padang Sidempuan-Sibolga, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kabupaten Tapteng, personel Sat Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut. “Alpima Rico Simatupang alias Riko dan seorang perempuan bernama Fitri Ani Simatupang berhasil diamankan,” imbuh mantan Wakapolrestabes Medan ini.

Ketika dilakukan penggeledahan pada mobil, disebutkannya, petugas menemukan 24 bal ganja kering dan satu gulungan ganja yang juga dibalut lakban warna coklat beserta satu buah karung plastik kecil berisikan 6 Bal ganja dari bagasi belakang. “Selain barang haram dan kedua tersangka, kita juga mengamankan handphone Nokia hitam beserta nomornya dari saku celana Fitri berikut selembar STNK Toyota Avanza plat BB 1153 MC atas nama Windiana Limbong dari dalam mobil,” sebut Alumnus Akpol Tahun 1996 ini.