MEDAN - Kasus cabul kerap kali terjadi di Langkat, kali ini terjadi peristiwa sangat tragis kejahatan seksual terhadap anak perempuan masih bersekolah di Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.

Belum hilang dari ingatan banyaknya kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 053982 Buluh Telang, Dusun Sido Bangun, Desa Tanjung Selamat berinisial SG dan kejahatan seksual terhadap 4 anak siswa SD Negeri 056642 Dusun V Kampung Baru Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu yang pelakunya diduga oknum Guru honorer pria berinisial Marz (30) yang hingga kini kasusnya belum diketahui perkembangan proses hukumnya.

Kondisi tersebut membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) gerah dan datang ke Kabupaten Langkat, melalui Komisioner KPAI Retno Listyarti Bidang Pendidikan meminta polisi menyelidiki kasus pelecehan seksual di Langkat dan menangkap si pelaku.

Dan kini kembali seorang anak perempuan di Kabupaten Langkat berinisial R (10) mengalami kejahatan seksual yang diduga dilakukan ayah tirinya.

Perbuatan diluar nalar manusia tersebut dialami R sejak berusia 8 tahun. Edli Sanjaya (34) ayah tiri R diduga sebagai pelakunya, warga Jln Perintus Kemerdekaan Kelurahan Pekan Bohorok Kabupaten Langkat tersebut karena perbuatan biadapnya dilaporkan ke Polres Langkat oleh istrinya Nur (34).

Akibat kejahatan seksual yang dilakukan Edi terhadap anak tirinya selama 2 tahun dan dilaporkan istrinya tersebut Ayah tiri bejad tersebut diringkut personil Polres Langkat dan hingga kini Edi Sanjaya ditahan di Polres Langkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang, diketahuinya perbuatan ayah tiri biadap tersebut bermula dari perhatihan Guru korban terhadap kondis R yang kerap kelihatan lemas bila bersekolah.

Karena kondisi tersebut R ditanyai Gurunya mengapa terlihat lemas dan kurang sehat. Saat ditanyai R menyatakan tidak apa apa dan Gurunya tidak percaya begitu saja dan dibawalah R oleh Gurunya ke Bidan Desa untuk berobat.

Setelah diperiksa kondisi kesehatan R oleh Bidan Desa tersebut di ketahui bahwa R sudah “dirusak”.Kondisi ini kemudian disampaikan kepada Guru yang membawa R berobat.

Selanjutnya Guru tersebut menyampaikan kondisi R kepada Ibunya mengetahui hal tersebut R langsung ditanyai ibunya dan R menceritakan perlakuan biadap ayah tirinya yang dilakukan berulang kali selama dua tahun kepadanya.

Setelah mendengar pengakuan anaknya,Nur kemudian melaporkan peristiwa mengenaskan tersebut kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pembeedayaan Perempun dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat.

Dan selanjutnya Nur dengan membawa R dan didampingi P2TP2A melaporkan peristiwa kejahatan seksual yang dialami anakkya ke Polres Langkat.

Koordinator P2TP2A Erniz Safrin Aldin membenarkan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihaknya dan Polres Langkat. “Ya…., kami telah menerima laporan kejahatan seksual yang dilakuka ayah tirinya dan telah kami dampingi ibu dan anak tersebut untuk melaporkan ayah turi R ke Polres Langkat guna diproses secara hukum yan berlaku,” tutur Ernis “Dan kami meminta Polres Langkat agar dapat menuntaskan kasus ini dan menjerat pelaku dengan hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak, hal ini kita butuhkan bersama agar menjadi pelajaran bagi kita semua dan menjadi contoh agar tidak main main dalam persoalan anak.Hal ini sangat dibutuhkan dan membuat efek jera bagi yang lain, karena di Langkat ini sudah terlalu banyak kasus anak khususnya kejahatan seksual anak yang dilakukan orang dewasa baik itu oleh Kepala Sekolahnya, Gurunya maupun orang terdekat dan dikenal anak anak yang menjadi korbannya dan jangan lagi ada kata damai terhadap kasus yang menimpa anak sebagai korban,” tegas Ernis dengan geram, Kamis malam 21/11/2018.***