LABUHANBATU - Tepat pada Sabtu (10/11/2018) ba’da Zuhur sekira pukul 14.00, telah terjadi penjemputan Tokoh Ulama Labuhanbatu Ustadz Hamidzon Mizonri di kediamannya yaitu Panti Asuhan Tunas Bangsa Hidayatullah oleh Polda Sumatera Utara didampingi Polres Labuhanbatu. Penangkapan ini disebut-sebut tanpa adanya pemberitahuan surat penangkapan kepada pihak keluarga dan Kepala Lingkungan setempat.

Berselang dua hari kemudian, pihak keluarga dan Pengurus Panti Asuhan merasa cemas dan panik atas tidak adanya kabar dari Ustadz Hamidzon Mizonri. Sehingga keluarga dan pengurus memutuskan untuk memastikan keberadaan Ustadz Hamidzon Mizonri di Polda Sumatera Utara, Senin (12/11/2018).

Dalam kunjungan ke Poldasu tersebut, pihak keluarga dan Pengurus mengetahui keberadaan dan status Ustadz Hamidzon Mizonri yang sudah ditetapkan sebagai tahanan Polda, dengan delik ujaran kebencian di media sosial. Dan baru mendapat surat penangkapan dan Surat penahanan yang terbitnya, Minggu (11/11/2018).

Kejadian ini sontak mengejutkan masyarakat Labuhanbatu, terutama ormas-ormas Islam Labuhanbatu. Pada Selasa (13/11/2018) salah satu ormas Islam Labuhanbatu berusaha melakukan negoisasi kepada pihak Poldasu, namun usaha tersebut kandas.

Koordinator aksi aliansi Ormas Islam, Mizwar menjelaskan, pada Jumat (16/11/2018), MUI Kabupaten Labuhanbatu, Hidayatullah Wilayah Sumatera utara dan Ormas Islam Labuhanbatu lainnya mengunjungi Markas Poldasu di Medan dengan harapan bisa negosiasi berupa permohonan penangguhan penahanan terhadap Ustadz Hamizon Mizonri, serta membawa surat pernyataan jaminan kepada ustadz Hamizon Mizonri dari Aliansi Pemuda Islam Kabupaten Labuhanbatu, antara lain : FPI, JPRMI, KUPAZ, SOBAT, KAMMI, GNSS, Rumah Hijrah, KARIB, Ibnu Sabil, XBANK, kepada pihak Poldasu, namun usaha tersebut juga kandas.

Kondisi ini membuat masyarakat Labuhanbatu, khususnya ummat Islam Labuhanbatu dan seluruh Ormas Islam Labuhanbatu menyayangi kejadian yang menimpa Ulama, Ustadz dan Guru mereka, yaitu Ustadz Hamidzon Mizonri. Sehingga elemen-elemen masyarakat seperti GNPF Sumut, TPUA Sumut (15 Advokat) dan Kuasa Hukum Hidayatullah Pusat, siap memperjuangkan penagguhan penahanan Ustadz Hamidzon Mizonri hingga saat ini.

Adapun kekecewaan ummat Islam dan masyarakat Labuhanbatu atas Penahanan Ustadz Hamizon Mizonri, antara lain proses penangkapan dan penahanan ustadz Hamizon Mizonri tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Di mana beliau ditangkap pada tanggal 10 Nopember 2018 tanpa adanya surat penangkapan kepada pihak keluarga dan pemberitahuan kepada pihak kepala lingkungan setempat," beber Mizwar, Senin (23/11/2018) saat aksi di depan Mako Polres Labuhanbatu.

Kemudian, lanjut dia, ketidaktahuan Polres Labuhanbatu atas penangkapan ustadz Hamizon Mizonri. Meskipun Polres ikut serta dalam pendampingan kunjungan ke kediaman Ustdaz hamizon Mizonri.

"Kerancuan prosedural eksekusi penangkapan Ustadz Hamizon Mizonri, di mana pihak keluarga baru memperoleh surat tugas penangkapan dan penahanan setelah kunjungan ke Poldasu dua hari setelah penangkapan terjadi. Itupun surat perintah penangkapan dan penahanan terbitnya tanggal 11 Nopember 2018, sementara Ustadz Hamidzon Mizonri dibawa Poldasu pada tanggal 10 Nopember 2018," bebernya.

Usaha-usaha negoisasi yang dilakukan Aliansi Ormas Islam Labuhanbatu, MUI Labuhanbatu dan Hidayatullah Sumut dan Labuhanbatu, juga tidak memperoleh Hasil sesuai harapan, yaitu penangguhan penahanan.

Atas kejadian ini, masyarakat kecewa atas tebang pilihnya proses hukum terhadap pelaku ujaran kebencian pada media sosial.

"Di mana pihak-pihak yang melakukan penistaan agama tidak diberlakukan seperti apa yang dialami Ulama Kabupaten Labuhanbatu tersebut, seperti penistaan terhadap ajaran agama Islam, penistaan terhadap Azan dan Cadar, penistaan terhadap Bendera Tauhid dan penistaan-penistaan agama lainnya yang sampai saat ini masih terus berlangsung. Yang mampu menimbulkan kerusuhan dan ketidak kondusifnya kondisi-kondisi di beberapa daerah," bebernya.

Dengan adanya peristiwa ini, seluruh Ormas dan Ummat Islam Kabupaten Labuhanbatu Raya akan menggelar aksi unjuk rasa "bela dan jaga ulama" Jumat (23/11/2018) siang tadi usai Sholat Jumat di Masjid Agung.