MEDAN-Polsek Medan Labuhan sepekan terakhir menciduk 13 pelaku tindak pidana yang terlibat berbagai kasus kejahatan di wilayah hukumnya.

Para begundal yang diamankan tersebut dua diantaranya terlibat kasus pencabulan, dua pencurian dengan pemberatan (Curat), empat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta empat penggelapan dan penipuan dan satu tersangka narkotika.

Selain mengamankan para tersangka, dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu 0,5 gram, satu set baju tidur beserta celana dalam, sebuah printer Canon, sebuah TV LED dan dua tabung gas. "Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto didampingi Wakapolsek, AKP Ponoji dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut di Mapolsek Medan Labuhan, Rabu (21/11/2018).

Selain itu, mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini menegaskan, pengungkapan itu juga merupakan atensi dari bapak Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH untuk mewujudkan kondusiftas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. "Ini merupakan instruksi dari Kapolres Belawan dalam menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif," tegasnya.

Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Untuk itu, kata Rosyid, pihaknya terus melakukan penindakan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Kita akan terus menidak semua bentuk tindak kejahatan yang meresahkan. Sehingga masyarkat merasa aman dan nyaman," tandas Alumnus Akpol 2004 seraya mengatakan pelaku Cabul masing-masing berinisial I (21) dan MR (24) dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Untuk pelaku tindak pidana Narkotika berinisial RA (41) dijerat dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Sedangkan para pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Terakhir pelaku penipuan dan penggelapan dikenakan pasal 372 Subs 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.