MEDAN - Ratusan orang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) Sumut berunjuk rasa di Polda Sumut, Rabu (21/11/2018).

Kedatangan mereka ke sini untuk meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto membentuk tim dan melakukan investigasi turun ke lapangan melihat kenyataan di PT Cinta Raja yang diduga tidak memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) terkait lahan seluas 65 Hektar yang mereka gunakan untuk memproduksi bisnis kelapa sawit itu mereka.

"Kami menduga PT Cinta Raja telah melakukan kecurangan di mana luas lahan yang dimiliki 65 hektar ada beberapa luas lahan yang tidak memiliki HGU,"kata Ketua Umum JMM Sumut Fahrul Rozi Harahap saat menyampaikan aspirasinya melalui pengeras suara.

Ia mengatakan pemanfaatan lokasi tersebut berada di Kabupaten Sergai tepatnya di Desa Tarean, Desa Pamah, Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda. "Semua lahan di desa tersebut digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit,"ujarnya.

Maka dari itu, sambungnya, pihaknya meminta Kapolda Sumut untuk turun gunung mengusut tuntas dugaan luas lahan yang diduga berpotensi kecurangan ini.

"Kami menduga pihak pengusaha PT Cinta Raja kebal hukum atas maklumat yang dikeluarkan Pak Kapolda Sumut beberapa waktu lalu mengenai pemberantasan premanisme,"katanya.

Selain itu juga, sambung Rozi, perusahaan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini diduga telah memperlakukan para karyawan seperti budak yang dipekerjakan namun tidak menerima imbalan yang layak.

"Kita menduga PT Cinta Raja tidak mengeluarkan dan membagikan bonus kepada karyawan sejak tahun 2015 sampai 2018. Perbuatan yang dilakukan pengusaha PT Cinta Raja ini telah melebihi seorang preman yang tidak memiliki moral,"ujarnya.

Massa JMM yang melakukan aksi langsung berhenti melakukan aksi ketika Bid Humas Polda Sumut Kompol RE Samosir langsung mendatangi pendemo.

Pria dengan melati satu dipundaknya ini langsung mengambil mikrophon dan menyatakan kepada ratusan mahasiswa bahwa aspirasi mereka akan disampaikan kepada pimpinan.

"Akan kita sampaikan ke pimpinan dan pihak Krimsus Polda. Apabila ditemukan tindakpidana, akan diproses," katanya.***