MEDAN - Akibat ulahnya sendiri, Candra Harmoko alias Candra, warga Jalan Lestari No 18 Lingkungan VI, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan harus berurusan dengan polisi.

Pelaku ditangkap oleh personil Polres Tapanuli Selatan lantaran memosting ujaran yang inilai menghinda institusi Polri dan juga menghina Kapolri di akun Facebook miliknya Candra Miyoshe (Cambok).

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Ismawansa mengatakan postingan yang dibuat pemuda itu mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap institusi polri termasuk Kapolri. Karenanya mereka langsung melakukan penanganan dengan harapan hal ini tidak memunculkan keresahan ditengah masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui sebab dan tujuannya Candra memposting teks tersebut beralasan untuk membuat ricuh media social dan menarik perhatian," katanya, Rabu (21/11).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Candra memuat tulisan 'Kau rasakan juga kan bogeman aku polisi bangsat, masih sabara aja belagu, jangan kau kira aku takut ama uniform kau biadab, bila perlu Kapolrimu ku bantai biadap, disini anak pejuang bos, darah pejuang mengalir dlm diri saya. Saya ingatkan pada jajaran kepolisian, jangan anggap sebelah mata trhdp kami anak keturunan VETERAN/Pejuang, kami satu2nya anak keturunan veteran pewaris tunggal Legiun yng ber'organisasi PPM yg memiliki SKEP KEPRES, biar kalian tau, kami memang sedikit namun mematikan. Boleh dicoba!!! jangankan jajaran POLRI, keturunan PKI kami hanguskan tiada bekas di bumi NKRI. Jangan kalian macam2 dengan kami anak PPM ya tikus curut. kalian jual kami BANTAI. Tanhana dharma Mangrwa. Merdeka!!!!!!!!!!!'.

Tulisan ini dipostingnya pada tanggal 19 Oktober 2018 sekitar pukul 18.49 WIB. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti HP merk Oppo A7 warna hitam dan juga kartu sim yang digunakan oleh pelaku dalam memposting kata-kata tersebut.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti HP merk Oppo A7 warna hitam dan juga kartu sim yang digunakan oleh pelaku dalam memposting kata-kata tersebut.***