MEDAN - Pelaku penyekapan dan pemerasan terhadap seorang karyawan mobil rental PT TPI, Zulfikli Nasution diciduk Personil Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumatera, tersangka beserta barangbukti 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra BK 1400 ES dan uang tunai senilai Rp5 juta diboyong Ke Mako Polda Sumut.

Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, keoada wartawan menjelaskan, tersangka yang kita amankan itu bernama Feri Irawan, seorang solir Grab yang tergabung dalam komunitas Driver Sopir Online se-Sumatera Utara (D’BOOS).

Lanjut Maringan, tersangka ditangkap atas laporan korbannya, Zulifikli Nasution sesuai dengan Laporan Polisi : LP/1378/X/ SPKT *III*, 09 Oktober 2018. Dimana dalam laporan tersebut, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap korban.

“Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Mobil Daihatsu Sigra BK 1400 ES dan uang Rp. 5 juta,”kata Maringan kepada wartawan, Senin (19/11) petang.

Masih kata Maringan, kasus itu sendiri bermula dari penarikan satu unit mobil rental milik PT TPI yang digunakan tersangka, karena tersangka tidak membayar beberapa bulan uang rental kepada pihak PT TPI. Dimana sebelumnya, komunitas tersangka dan pihak PT TPI memang telah menjalin hubungan kerja sama.

Nah, atas penarikan tersebut, tersangka rupanya tidak senang sehingga meminta bantuan kepada teman-teman kominitasnya. Sehingga, pihak D’BOOS mempertemukan korban dan tersangka untuk melakukan klarifikasi terkait penarikan tersebut di warung kopi Jalan Sisingamangaraja Medan dekat kantor Demokrat, 29 Oktober 2018 lalu.

Kemudian, rekan-rekan tersangka yang mendapat kabar atas pertemuan tersebut dari media sosial WhatsApp langsung beramai-ramai mendatangi lokasi, yang mencapai 50 orang.

Dalam percakapan tersebut, tersangka cs pun mengintimidasi korban dan meminta agar mobil yang ditarik korban segera dikembalikan. Sebab, dalam penarikan sebelumnya, tersangka menyebut bahwa korban turut membawa uang sebesar 10 juta yang tersimpan di dalam mobil tersebut.

“Disitu korban mulai tertekan, apalagi tersangka mengancam korban tidak boleh meninggalkan lokasi sebelum memberikan uang 10 juta tersebut. Tak tahan, kemudian korban menuruti keinginam tersangka dengan membayar uang tersebut dengan cara mencicil dengan jaminam mobil yang sebelumnya ditarik korban. Mobil dan uang sebesar 5 juta diantar ke kantor D’BOOS Jalan Gajah Mada Medan,”terangnya seraya mengatakan ketua D’BOOS Muahamad Said meminta korban menandatangani surat pernyataan penyerahan uang tersebut.

Selanjutnya, masih kata Maringan, mobil dan uang tersebut lantas diberikan tersangka kepada ketua D’BOOS untuk keperluan organisasi. Sedangkan korban melaporkan tersangka atas perbuatan tersangka yang telah melanggar hukum ke Polda Sumut.

Berdasarkan laporan itu, Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka, Feri Irawan.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan mencari tersangka lain yang belum tertangkap,” ungkap mantan Kapolsek Percut Seituan ini.***