MEDAN - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang diajukan dua terdakwa kasus korupsi paket pekerjaan berupa Enginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung PDAM Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp58 Milyar pada 2012.

Kedua terdakwa itu yakni Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon dan Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut.

Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menyatakan bahwa berkas dakwaan kedua terdakwa telah memasuki materi pokok perkara. Dalam putusannya itu majelis hakim juga memerintahkan jaksa maupun penasehat hukum kedua terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam proses persidangan selanjutnya pada pekan depan.

Seusai persidangan Kasi Pidsus Kejari Belawan, Nurdiono bahwa pihaknya siap menghadirkan para saksi yang terkait dalam proyek tersebut.

"Ada 62 saksi yang siap dihadirkan termasuk jajaran Direksi maupun Mantan Direksi PDAM Tirtanadi Sumatra Utara,"ungkapnya.

Begitu juga menanggapi adanya protes dan pelaporan ke Mabes Polri dari pihak penasehat hukum Flora Simbolon, ia menjawab belum mengetahui bentuk laporan yang dimaksud maupun bentuk laporan yang disampaikan. Saat ini, kami fokus untuk membuktikan adanya perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 18 Milyar.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa juga ada menyebutkan pada 4 Oktober 2016, Suhairi membuat laporan kepada Direksi untuk permohonan pembayaran Termin 4 (Progres 100 persen) KSO Promits-Lju dengan melampirkan persyaratan-persyaratan pembayaran termin IV.

Kemudian Direksi yaitu saksi Ir. Sutedi Raharjo (Direktur Utama), saksi Ir. Arif Haryadian (Direksi Administrasi dan Keuangan), saksi Ir. Delviyandri (saksi Direksi Air Bersih) dan saksi Ir. Heri Batanghari (Direksi Air Limbah) membuat masing-masing disposisi setelah diperiksa dari kelengkapan tagihan pada termin IV pada prinsipnya sudah dapat dibayarkan.

Dalam prosesnya jajaran direksi yakni saksi Ir. Sutedi Raharjo (Direktur Utama), saksi Ir. Arif Haryadian (Direksi Administrasi dan Keuangan), saksi Ir. Delviyandri (saksi Direksi Air Bersih) dan saksi Ir. Heri Batanghari (Direksi Air Limbah) tidak memeriksa Persyaratan Administrasi Pembayaran secara teliti dan benar, salah satu persyaratan penting seperti Berita Acara Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Berita Acara Progres Fisik Nomor : 004/BAPF-PPA/Promits-LJU/IX/2016 tanggal 17 Juli 2016 periode minggu ke 131 (seratus tiga puluh satu) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. M. Suhairi dan saksi Ir. Made Sunada dibuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai 100 persen, padahal Tim PPHP pada tanggal 20 Juli 2016, tanggal 22 Juli 2016 dan 28 Juli 2016 masih melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PPHP sesuai dengan surat tanggal 26 Agustus 2016 dan surat tanggal 29 Agustus 2016 terdapat pekerjaan yang belum selesai, mulai dari Milestone 1 s/d Milestone 10.***