MEDAN-Seorang pelaku pembongkaran gudang bernama Chandiono alias Asiong (35) digelandang Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal.

Saat menjalankan aksi nekatnya, tersangka Asiong, warga Jalan Pasar Lama Gang Haji Abas Nomor 32 Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini masuk dengan cara membobol atap gudang tempatnya bekerja tersebut, Jalan Pinang Baris Nomor 391-A Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Aksi pencurian dilakoni tersangka bersama dua rekannya yang hingga saat ini masih diburon terjadi pada hari Minggu 7 Oktober 2018 lalu.

Akibat peristiwa tersebut, pelapor, Yoedi SH, warga Jalan Pinang Baris Nomor 391 A Lingkungan V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah. “Pelaku berhasil diringkus oleh tim Pegasus Polsek Sunggal setelah menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Senin 19 November 2018 kemarin.

Lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, aksi pelaku bersama dua rekannya terekam kamera CCTV gudang. “Oleh sebab itu, kita menyita flashdisk yang berisikan rekaman CCTV aksi tindak pidana yang dilakukan tersangka dan dua rekannya,” jelas Kompol Yasir.

Terancam 5 Tahun Penjara

Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti rekaman tindak pidana langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 5 tahun penjara,” tandasnya seraya menegaskan tengah memburu dua pelaku lainnya.