BELAWAN-Polres Pelabuhan Belawan menciduk 12 tersangka terlibat kasus penyalagunaan narkotik dari tiga lokasi berbeda di wilayah hukumnya.

Penangkapan belasan tersangka dari Jalan Asahan Uni Kampung Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Jalan Titipan Jang Gang Palu II Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan dan Kampung Bahari Lingkungan 10 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan tersebut, dipimpin langusung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Safari.

Berdasarkan data yang dihimpun GoSumut di Mapolres Pelabuhan Belawan menyebutkan 12 tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial As (57), G (52), Bagong (33), DI (21), Udin (38), P (23), ES (36), CA (35), S (43), KS (35), R (58) dan Joul (39).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan 12 tersangka Narkotika dari tiga lokasi berbeda. "Iya benar. Seluruh tersangka kita amankan karena terbukti terlibat penyalagunaan narkotika," ujar AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres, Kompol Taryono Raharjo SIK dan Kasat Narkoba, AKP Edi Safari dalam siaran persnya di Aula Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Bagan Deli, Sumatera Utara, Senin (19/11/2018).

Lanjut dijelaskannya, Ikhwal penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarkat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Petugas yang melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka beserta barang bukti berupa sabu dengan total keseluruhannya 68.91 gram ," jelas orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.

Dijerat Undang-undang Narkotika

Saat diintrogasi, Ikhwan menambahkan para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik masing-masing. "Jadi, saat diintrogasi para pelaku mengakui kalau sabu tersebut merupakan barang milikannya. Imbas dari perbuatanya, seluruh tersangka harus mendekam di jeruji Mapolres Pelabuhan Belawan. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut seraya mengatakan pihaknya terus berupaya untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.