JAKARTA- KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) sebagai tersangka Remigo diduga menerima uang suap Rp 550 juta.

"Saudara RYB diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan, tanggal 16 November sebeaar Rp 150 juta, kemudian 17 November Rp 250 juta, kemudian yang tadi malam 5 menit sebelum jam 12 saudara RYB menerima Rp 150 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018) malam.

Remigo diduga menerima duit suap terkait proyek Pemkab Pakpak Bharat. Remigo menerima pemberian suap dari orang dekatnya yang bertugas mengumpulkan dana.

Agus mengatakan, uang ratusan juta tersebut diduga digunakan Remigo untuk keperluan pribadi. Uang suap itu juga diduga digunakan untuk mengamankan kasus yang melibatkan istrinya yang saat ini ditangani di Medan.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini ditangani penegak hukum di Medan," ujar Agus.

KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat berinisial DAK dan satu pihak swasta, ASE, sebagaitersangka.***