LABUHANBATU - Seorang residivis penyalahgunaan narkotika kembali dicokok polisi dengan kasus yang sama. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penangkapan terhadap ASS alias Agus (40) bersama barang bukti lima plastik klip kecil sabu, Jumat (16/11/2018) sekira pukul 19.00 di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan batu.

Penangkapan ini, ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Bilmar Limbong, berawal saat Unit Reskrim mendapat informasi dari warga bahwa di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang ada seorang laki laki yang memiliki, menguasai dan menjualbelikan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya personel langsung menuju TKP dan di sebuah rumah kecil ditemukan seorang laki laki yang akrab dipanggil Agus bersama satu kotak rokok merk Gudang Garam yang berisi narkotika jenis sabu dan peralatan lainnya dari saku celana belakang sebelah kanan.

Kapolsek juga mengakui bahwa tersangka adalah seorang residivis kasus yang sama.

"Pelaku memang benar seorang residivis kasus sabu. Dari dia, kita amankan satu buah mancis warna hijau, satu kaca pirek, dua pipet plastik, dua sekop plastik, empat buah plastik klip kosong, satu buah jarum mancis dan satu unit HP merk Samsung warna putih," bebernya.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Makopolsek untuk pengembangan.