MEDAN - Nekat jambret omak-omak, TKH (25), warga Dusun Padang Lompong, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, Sumut, terpaksa harus tidur di sel tahanan Mapolsek Na IX X di Aek Kotabatu.

Informasi yang dilansir GoSumut.com dari medansatu.com, Jumat (16/11/2018), tersangka melakukan penjambretan terhadap korban Rosmawati (38), ibu rumah tangga-warga Dusun V Suka Bangsa, Desa Simpang Merbau. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dusun V Suka Bangsa.

Setelah korban melapor, pengejaran pelaku pun dilakukan. Dibantu warga, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka TKH tanpa perlawanan di Jalan Dusun Kampung Baru, Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau.

Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil dompet milik korban yang diletakkan di bagasi depan sepeda motornya. Dompet tersebut berisi 2 buah handphone merk Xiaomi dan satu lagi merk Oppo serta uang Rp 50 ribu.***