LABUHANBATU - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, H. Muhammad Ihsan Harahap menjadi pembicara pada Diskusi Ekslusif ‘NGOPI’ (Ngobrol Perkembangan Islam) bersama Ulama, Umara, Cendikiawan, Tokoh dan Aktivis Islam, Jumat (16/11/2018) malam di Hindawi Cafe Jalan Sirandorung Gang Setia Rantauprapat yang disponsori MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, dalam Diskusi Eklusif Ngobrol Perkembangan Islam “MEDSOS & PROBLEMATIKANYA” bertindak sebagai sebagai pembicara mewakili Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Selain Kadis Kominfo Labuhanbatu, turut juga sebagai pembicara yakni Kasat Reskim Polres Labuhanbatu Jamakita Purba, Ketua DPD KNPI Labuhanbatu Hamzah Sya’bani Nasution, S.Pd, M. Ridwan Dalimunthe, S.IP dari Aktivis Islam, Khoirul Dalimunthe dari Al-Washliyah Labuhanbatu, Ahmad Rifai Hasibuan, SH dari Praktisi Hukum, Basyarul Ulya, SH, MM Rektor UNIVA Labuhanbatu dan Muhammad Baki Harahap dari IKADI Labuhanbatu yang dipandu oleh moderator handal Solehuddin Siregar, S.Pdi, M.Si Bendahara MUI Kecamatan Rantau Utara.

Dalam diskusi ekslusif ‘NGOPI’ tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, ST menjelaskan, pengguna media sosial ataupun internet di Indonesia ini sangat besar sekali. Kalau melihat dari data tahun 2017, ada sekitar 132 juta orang, kemudian pengguna facebook ada sekitar lebih dari pada 86 juta orang, besarnya pengguna media sosial ini tentu akan sangat baik sekali seandainya digunakan secara positif.

"Namun juga bisa menimbulkan gairah dari pada orang-orang tertentu yang ingin menyebarkan informasi secara negatif, ini mungkin akibat kesalahan dalam mengartikan dari keterbukaan informasi publik," bilangnya.

Dia menjelaskan, media internet itu dibagi menjadi 2 yaitu Media Online yang di dalamnya seperti media sosial WhatsApp, Facebook, Twiter dan lain-lain.

"Kemudian ada media cyber, yakni murni merupakan produk jurnalistik. Media cyber ini login secara ferivikasi, kemudian ada peraturan ataupun undang-undang yang menaunginya, yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan," jelasnya.

Kemudian, media sosial juga ada produk jurnalistiknya, cuma tidak dilindungi oleh undang-undang tentang jurnalistik, sehingga murni menggunakan undang-undang IT, tentu kalau ini digunakan secara ‘serampangan’ bisa berakibat bagi penggunanya.

Dijelaskan Ihsan Harahap, salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu antara lain adalah membuat pengumuman di Radio RSPD, didalam pengumuman tersebut ada disebutkan agar bijak menggunakan media sosial, kemudian Diskominfo juga telah membuat dan menyebarkan selebaran dalam bentuk Leaflet maupun KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) tentang berita hoax.

"Itulah salah satu upaya-upaya yang dilakukan Dinas Kominfo Labuhanbatu agar nantinya masyarakat pengguna media sosial tidak terjerat oleh undang-undang IT," ungkapnya.

Dalam undang-undang IT itu sanksinya cukup berat bisa diancam sampai hukuman 6 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar.

"Itulah akibat dari kesalahan menggunakan media sosial termasuk disitu salah satunya ujaran kebencian, namun yang perlu kita pahami bahwa didalam undang-undang itu sendiri tidak mendevinisikan seperti apa sebenarnya ujaran kebencian itu, sebab ujaran kebencian ini lebih bersifat subjektif penilaiannya," jelas Ihsan Harahap.

Dirinya sangat terkesan sekali dengan acara Diskusi Ekslusif ‘NGOPI’ yang digagas Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Rantau Utara. Sebab, acara ini sangat sesuai dengan program Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu.

"Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada MUI Kecamatan Rantau Utara," ujarnya.

Di akhir Diskusi Ekslusif ‘NGOPI’ yang turut dihadiri Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Anggoro Wicaksono ini diwarnai dengan pemberian penghargaan dari MUI Kecamatan Rantau Utara kepada para Pembicara dalam acara ‘NGOPI’ tersebut.